Barang yang Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2023
SKD CPNS akan dilaksanakan pada 9 - 18 November 2023. Berikut adalah barang yang harus dibawa peserta SKD CPNS.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan dilaksanakan pada 9 - 18 November 2023.
Ada sejumlah barang yang wajib dibawa oleh peserta SKD saat mengerjakan tes.
Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.
Berikut adalah barang yang harus dibawa peserta SKD CPNS:
1. Kartu Peserta Ujian
Kartu Peserta Ujian tersebut dapat dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
Baca juga: Segera Cetak Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2023, Link sscasn.bkn.go.id
2. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
3. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023
Selain itu, peserta juga wajib memperhatikan aturan berpakaian di lokasi ujian, yakni:
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.