Cara Memadankan NIK dan NPWP secara Online, Paling Lambat 31 Desember 2023
Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP secara online, paling lambat 31 Desember 2023. Setiap wajib pajak harus mengintegrasikan NIK dan NPWP.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Batas waktu memadankan NIK dan NPWP ini yaitu 31 Desember 2023.
Hingga kini sudah ada 59,03 juta (82,41 persen) NIK yang dipadankan dengan NPWP.
Jika terlambat memadankan NIK dengan NPWP, maka wajib pajak akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakannya.
Contoh layanan perpajakan yaitu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN), dikutip dari djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Integrasi NIK-NPWP, Anggota Komisi I DPR Ingatkan Keamanan Data Pribadi Masyarakat
1. Akses www.pajak.go.id
2. Klik login
3. Masukkan 16 digit NIK
4. Masukkan kata sandi dan kode keamanan, klik login
5. Tunggu sampai masuk ke halaman profil
6. Setelah berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Melalui www.pajak.go.id, Ini Sanksinya jika Telat atau Tidak Melapor
Cara jika Tidak Berhasil Memadankan NIK dan NPWP:
1. Akses www.pajak.go.id