Cara Memadankan NIK dan NPWP secara Online, Paling Lambat 31 Desember 2023
Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP secara online, paling lambat 31 Desember 2023. Setiap wajib pajak harus mengintegrasikan NIK dan NPWP.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
3. Masukkan 15 digit NPWP
4. Masukkan kata sandi akun pajak yang dimiliki
5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
6. Klik ikon baris tiga
7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
10. Klik ubah profil
11. Jika berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
Setelah data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
Dengan memadankan NIK menjadi NPWP, masyarakat menjadi lebih mudah karena tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)