Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kekayaan Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS Capai Rp 24,8 Miliar: Punya 12 Tanah, 7 Mobil

Anggota BPK, Achsanul Qosasi menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Ia punya kekayaan mencapai Rp 24,8 miliar dengan aset 12 tanah, 7 mobil.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Kekayaan Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS Capai Rp 24,8 Miliar: Punya 12 Tanah, 7 Mobil
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Ia punya kekayaan mencapai Rp 24,8 miliar dengan aset 12 tanah, 7 mobil. 

6. MOBIL, VW MINIBUS Tahun 1953, HASIL SENDIRI Rp 36.000.000

7. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2,5G AT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 111.026.800

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 4.356.000.000




D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.006.368.314

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 29.689.286.114

BERITA TERKAIT

UTANG Rp 4.835.449.825

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 24.853.836.289

Baca juga: Fakta Lengkap Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka, Kronologi Penyerahan Uang hingga Profil

Jadi Tersangka dan Diduga Terima Rp 40 Miliar

Presiden klub Madura United, Achsanul Qosasi saat ditemui selepas laga menghadapi Persija Jakarta di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). (TribunJakarta/Wahyu Septiana).
Presiden klub Madura United, Achsanul Qosasi saat ditemui selepas laga menghadapi Persija Jakarta di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). (TribunJakarta/Wahyu Septiana). (TribunJakarta/Wahyu Septiana)

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tower BTS 4G Kominfo, Jumat (3/11/2023).

Sebelum menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya mengenai penerimaan uang Rp 40 miliar oleh Achsanul Qosasi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada pada Selasa (19/7/2022) malam hari.

Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.

Sadikin Rusli menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir sekaligus kawan eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas