Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kekayaan Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS Capai Rp 24,8 Miliar: Punya 12 Tanah, 7 Mobil

Anggota BPK, Achsanul Qosasi menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Ia punya kekayaan mencapai Rp 24,8 miliar dengan aset 12 tanah, 7 mobil.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
zoom-in Kekayaan Achsanul Qosasi, Tersangka Kasus Korupsi BTS Capai Rp 24,8 Miliar: Punya 12 Tanah, 7 Mobil
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Anggota BPK Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul Qosasi kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Ia punya kekayaan mencapai Rp 24,8 miliar dengan aset 12 tanah, 7 mobil. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.

Adapun alat bukti yang dikantongi penyidik terkait Achsanul Qosasi ini berupa keterangan saksi, bukti elektronik, dan surat-menyurat.




"Alat buktinya saksi, elektronik dan surat," kata Kuntadi.

Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi diborgol tim penyidik dan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (3/11/2023).

"Yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Achsanul Qosasi, Anggota BPK Langsung Ditahan setelah Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)
BERITA TERKAIT

Sebelumnya, nama Achsanul Qosasi sempat disebut oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia sekaligus salah satu terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Galumbang Menak Simanjuntak saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).

Awalnya, Galumbang ditanya oleh jaksa terkait adanya percakapan yang menyebut seeorang berinisial AQ dalam sebuah chat WhatsApp.

"Ada percakapan bahwa 'sepertinya om..' om yang dimaksud saudara saksi, ini dari chatnya Anang, 'perlu menghadap AQ lagi sama saya', jawaban saudara, 'jangan sekarang lah bos, reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yang nggak pernah dikasihkan', apa maksud dari percakapan itu?" tanya jaksa ke Galumbang dikutip dari YouTube Kompas TV.

Namun, Galumbang mengaku lupa konteks percakapan tersebut.

"Saya lupa," jawab Galumbang.

Hanya saja, ia menyebut bahwa sosok AQ adalah inisial untuk Achsanul Qosasi.

"Saudara lupa ya, Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ?" tanya jaksa.

"Ya, Pak Achsanul," jawab Galumbang.

"Achsanul siapa?" tanya jaksa.

"Qosasi," jawab Galumbang lagi.

Kemudian, jaksa bertanya lagi siapa sosok Achsanul Qosasi tersebut beserta jabatannya.

"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" tanya jaksa.

"Anggota BPK, Pak Jaksa," jawab Galumbang.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ashri Fadilla/Yohanes Listyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas