Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tambah Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo Dkk 40 Hari

KPK menambah masa penahanan 3 tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan selama 40 hari ke depan, mereka yakni SYL, Kasdi Subagyono dan uhammad Hatta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Tambah Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo Dkk 40 Hari
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023). KPK menambah masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) selama 40 hari ke depan. Tiga tersangka dimaksud yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) selama 40 hari ke depan.

Tiga tersangka dimaksud yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dkk, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).

Dikatakan Ali, SYL dan Hatta ditahan sampai dengan 11 November 2023. 

Sedangkan Kasdi sampai dengan 9 November 2023.

KPK menetapkan SYL dan dua anak buahnya tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu (setoran) untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta (markup) dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

BERITA REKOMENDASI

Tanak mengatakan, modus yang dilakukan SYL dalam melakukan korupsi adalah dengan membuat kebijakan personal untuk karyawannya yang menduduki posisi pejabat teras atau eselon 1 dan eselon 2.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon 1 dengan besaran mulai dari USD4.000 hingga USD10.000," ungkap Tanak.

Kolase  foto  Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Kolase foto Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. (kolase Tribunnews.com)

Tanak mengatakan, SYL secara rutin menerima uang setoran itu setiap bulan untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya. 

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembiayaan cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard," katanya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas