KPK Tambah Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo Dkk 40 Hari
KPK menambah masa penahanan 3 tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan selama 40 hari ke depan, mereka yakni SYL, Kasdi Subagyono dan uhammad Hatta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) selama 40 hari ke depan.
Tiga tersangka dimaksud yaitu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
"Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dkk, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Dikatakan Ali, SYL dan Hatta ditahan sampai dengan 11 November 2023.
Sedangkan Kasdi sampai dengan 9 November 2023.
KPK menetapkan SYL dan dua anak buahnya tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu (setoran) untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta (markup) dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Tanak mengatakan, modus yang dilakukan SYL dalam melakukan korupsi adalah dengan membuat kebijakan personal untuk karyawannya yang menduduki posisi pejabat teras atau eselon 1 dan eselon 2.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di lingkup para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon 1 dengan besaran mulai dari USD4.000 hingga USD10.000," ungkap Tanak.
Tanak mengatakan, SYL secara rutin menerima uang setoran itu setiap bulan untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembiayaan cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard," katanya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.