Polda Metro Akan Gelar Perkara Tentukan Sosok Tersangka Pemerasan ke SYL Usai Periksa Firli Bahuri
Polda Metro bakal gelar perkara tentukan tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYM usai memeriksa Firli Bahuri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski begitu, belum diketahui jadwal gelar perkara penetapan tersangka dilakukan. Hanya saja, gelar perkara akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan untuk Ketua KPK, Firli Bahuri.
Dalam hal ini, pimpinan lembaga antirasuah tersebut akan diperiksa pada Selasa (7/11/2023) pekan depan.
"Akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka yang sudah kita jadwalkan. Nanti akan kita update kembali untuk menetapkan siapa tersangka dalam dugaan tindak pidama korupsi yang sedang kita lakukan penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
"(Gelar perkara) kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa 7 November 2023," sambungnya.
Surat pemanggilan untuk Firli, kata Ade, sudah dilayangkan pihaknya dan diterima pihak KPK pada Kamis (2/11/2023) kemarin.
Nantinya, Firli bakal diagendakan untuk diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
“Agenda lanjutan penyidikan berikutnya, yaitu adalah pemeriksaan keterangan tambahan, pemeriksaan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI,” jelasnya.
Sebelum Firli, kata Ade, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu pegawai KPK pada Senin (6/11/2023).
"Pada tanggal 6 hari Senin, 6 November 2023, kembali penyidik memanggil satu orang saksi lagi dari pegawai kpk yang dijadwalkan pemeriksaannya pada Senin, 6 November 2023 di lantai 21 Gedung Promoter," ucapnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Periksa Direktur Dumas KPK Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
Dalam hal ini, polisi telah memeriksa puluhan orang saksi dalam kasus tersebut. Mereka yakni SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.