Tolak Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Tetap Hukum Eks Menkominfo Johnny G Plate Sesuai Tuntutan
Tolak pleidoi Johnny G Plate atas perkara korupsi BTS, Jaksa Penuntut Umum minta hakim tetap hukum Eks Menkominfo sesuai dengan tuntutan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota pembelaan Johnny G Plate dalam perkara korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kominfo.
Adapun hal itu Jaksa ungkapkan dalam pembacaan replik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
"Menolak pokok materi nota pembelaan atau pleidoi tim penasehat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa," kata Jaksa saat bacakan replik di ruang sidang.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Johnny G Plate Minta Dibebaskan Dari Kasus BTS Kominfo dan Hartanya Dikembalikan
Alhasil Jaksa pun meminta agar majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Plate sesuai tuntutan yang dilayangkan pihaknya.
"Memohon majelis hakim menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana penuntut umum," ujarnya.
Sementara itu, ditolaknya pleidoi eks Menteri Kominfo itu lantaran Jaksa berpandangan bahwa Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999.
Lantas Jaksa pun meminta agar majelis hakim mengabulkan replik yang telah diajukan oleh KPK.
"Memohon majelis hakim menerima jawaban atau replik penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim," pungkasnya.
Dituntut 15 Tahun Penjara
Eks Menkominfo, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station atau BTS di Kementerian Informasi dan Komunikasi.
Jaksa meyakini Johnny melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," sambungnya.
Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menuntut Plate agar segera membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.