Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anwar Usman Sampai Bersumpah, 'Demi Allah, Saya Ketiduran'

Anwar Usman disebut tak hadir dalam rapat permusyarawatan hakin (RPH) untuk memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, yang belakangan ini ditolak MK

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anwar Usman Sampai Bersumpah, 'Demi Allah, Saya Ketiduran'
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di gedung MK RI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengklarifikasi tuduhan menyampaikan kebohongan soal alasan tak ikut memutus beberapa perkara terkait batas usia Capres-Cawapres.

Anwar Usman disebut tak hadir dalam rapat permusyarawatan hakin (RPH) untuk memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, yang belakangan ini ditolak MK.

“Saya bersumpah, Demi Allah, saya bersumpah lagi, saya memang sakit,” kata Anwar di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Anwar menjelaskan, pada hari di mana delapan hakim konstitusi lainnya menggelar RPH untuk perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, ia dalam kondisi sedang sakit.

Baca juga: KPU Bakal Konsultasi ke Pihak Terkait Jika MKMK Batalkan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Meski demikian, Anwar mengaku, tetap masuk kerja atau hadir langsung di gedung MKRI.

Selanjutnya, diakui Anwar, saat di kantor ia meminum obat hingga ketiduran diduga karena efek dari obat tersebut.

“Lho saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat, saya ketiduran,” tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, dia menegaskan, ketidakhadirannya di RPH bukan karena alasan ada konflik kepentingan, tapi jelas karena sakit.

“Enggak ada. Saya ini udah jadi hakim dari tahun 85 ya, Alhamdulillah. Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan adanya dugaan kebohongan Ketua MK Anwar Usman.

Hal itu diungkapkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, pada Rabu (1/11).

Temuan dugaan itu, jelas Jimly, terkait Anwar Usman yang berbohong soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara usia batas usia capres-cawapres yang belakangan ditolak MK.

Baca juga: Anwar Usman Bantah Tidak Setujui Pembentukan MKMK Permanen


“Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru,” kata Jimly Asshiddiqie.

“Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir (rapat permusyawaratan hakim) ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar,” sambung dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas