Anwar Usman Sampai Bersumpah, 'Demi Allah, Saya Ketiduran'
Anwar Usman disebut tak hadir dalam rapat permusyarawatan hakin (RPH) untuk memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, yang belakangan ini ditolak MK
Editor: Hendra Gunawan
Dalam dissenting opinion putusan yang dikemukakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, dijabarkan fakta bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres sebenarnya secara tekstual tidak dimohonkan oleh pemohon.
Saldi menyatakan bahwa pemohon hanya meminta bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 tak tak punya kekuatan hukum mengikat.
“Secara tekstual, yang dimohonkan bersyarat adalah ‘berusia paling rendah 40 tahun’ untuk dibuat alternatif atau dipadankan dengan “...atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Saldi membaca dissenting opinion dalam sidang agenda pembacaan putusan, Senin.
Dia menerangkan bahwa benar kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana amar permohonan adalah jabatan yang dipilih lewat pemilu. Tapi Saldi menegaskan perlu diberi catatan tebal bahwa tak semua jabatan yang dipilih lewat pemilu adalah kepala daerah.
Saldi memahami bahwa hakim bisa sedikit bergeser dari petitum pemohon untuk mengakomodasi permohonan demi putusan yang seadil-adilnya.
Namun kata dia, celah ‘sedikit bergeser’ hanya bisa dilakukan sepanjang masih punya ketersambungan dengan petitum (alasan-alasan) permohonan.
Apalagi permohonan pemohon sangat eksplisit bertumpu pada berpengalaman sebagai kepala daerah, serta menggunakan kata ‘pengalaman’ sekaligus ‘keberhasilan’.
Bahkan pemohon mencontohkan secara jelas dengan membawa Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan.
“Artinya permohonan Nomor 90 tidak menyandarkan alasan-alasan permohonannya pada pejabat yang dipilih.” Kata Saldi.
Atas hal ini, Saldi pun bertanya haruskan Mahkamah bergerak sejauh ini dengan memutus perkara yang tak dimohonkan oleh pemohon.
“Haruskan Mahkamah bergerak sejauh itu?” tanya Saldi.
Bakal Diputus 7 November
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membahas rancangan putusan mereka terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut, rancangan putusan terkait kasus pelanggaran etik hakim konstitusi akan mulai dibahas, pada Senin (6/11) pekan depan.
Kemudian, nantinya pada Selasa (7/11), putusan akan segera dibacakan kepada publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.