Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang Diperingati Setiap Tanggal 5 November

Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional jatuh pada Minggu (5/11/2023), tertuang pada Keppres Nomor 4 Tahun 1993, berikut sejarahnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang Diperingati Setiap Tanggal 5 November
TribunBanten.com
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2023 - Sejarah peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang jatuh pada Minggu (5/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang diperingati setiap tanggal 5 November.

Tahun ini, peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional jatuh pada Minggu (5/11/2023).

Melansir dari situs resmi Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia, tema peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2023 (HCPSN 2023) adalah "Puspa Satwa Hidupan Liar Indonesia".

Baca juga: Jaga Kelestarian Lingkungan, Anak harus Diajarkan Kebiasaan Memilah Sampah Plastik Sejak Dini

Tujuan diadakannya peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional adalah untuk meningkatkan kepedulian, perlindungan, pelestarian puspa, dan satwa nasional serta untuk menumbuhkan dan mengingatkan akan pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan.

Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional pertama kali diprakarsai oleh Soeharto pada tahun 1993.

Dikutip dari laman menlhk.go.id, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati setiap tanggal 5 November dan tertuang pada Keppres Nomor 4 Tahun 1993 yang ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto saat itu.

Adapun isi dari Keppres Nomor 4 Tahun 1993 tersebut membahas tentang Satwa dan Bunga Nasional.

Berita Rekomendasi

Selengkapnya, inilah isi dari Keppres Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional dikutip dari peraturan.bpk.go.id.

Baca juga: Garuda Indonesia Terbangkan 6 Komodo ke Labuan Bajo, Dukung Translokasi Habitat Alami Satwa

Keppres Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional

Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Satwa dan Bunga Nasional, menetapkan :

Pertama:

Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:

1. Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;

2. Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa pesona; dan

3. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas