Total 72 Saksi Diperiksa soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL, 11 Diantaranya Pegawai KPK
Hingga kini sebanyak 72 orang saksi dan saksi ahli sudah dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya secara maraton memeriksa saksi dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini sudah naik ke penyidikan.
Hingga kini sebanyak 72 orang saksi dan saksi ahli sudah dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
"Penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap 67 orang saksi, dan 5 orang ahli. Jadi sebanyak 11 orang pegawai KPK telah dilakukan pemeriksaan sampai hari ini," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip, Sabtu (4/11/2023).
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Baca juga: Safe House Firli Bahuri di Kertanegara Pernah Jadi Tempat Pertemuan dengan SYL
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
"Jadi sebanyak 11 orang pegawai KPK telah dilakukan pemeriksaan sampai hari ini," ucapnya.
Adapun ahli yang diperiksa mulai ahli pidana hingga ahli mikro ekspresi yang dimintai keterangannya oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Di mana ahli yang kita libatkan dari 5 yang telah dilakukan pemeriksaan. Pertama 3 orang ahli pidana, kemudian satu ahli atau pakar mikro ekspresi dan juga kita libatkan. Kemudian yang terkahir adalah ahli hukum acara," ujarnya.
Naik Penyidikan
Diketahui nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.