Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang di Kasus Pencucian Uang Kamis Ini
Namun, rencananya pemeriksaan terhadap Panji Gumilang akan dilakukan di Bareskrim Polri. Namun, lokasi pemeriksaan masih belum ditentukan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pekan ini.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji pada Kamis (9/11/2023).
"Panggilannya Kamis," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2023).
Whisnu mengatakan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu soal pemeriksaan tersebut.
Namun, rencananya pemeriksaan terhadap Panji Gumilang akan dilakukan di Bareskrim Polri. Namun, lokasi pemeriksaan masih belum ditentukan.
"(Lokasi pemeriksaan) masih dikoordinasikan," ucapnya.
Diberitakan, sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama pada 1 Agustus 2023.
Berkas perkara tersebut telah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Sementara, Panji Gumilang ditahan di Lapas Indramayu sembaru menunggu waktu persidangan.
Selain itu, Panji Gumilang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.
Gelapkan Rp73 miliar
Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.
Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.
Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Alex Tirta Mengaku Kenal Firli Bahuri Sejak Lama: Dia Sahabat Saya, Sama-sama Senang Bulutangkis
Lalu, Whisnu mengatakan jika cicilan pinjaman tersebut dibayar oleh Panji dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber.
"Jadi , untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)" ungkapnya.
Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Whisnu mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.
Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.