Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Vonis Korupsi Tower BTS, Eks Dirut BAKTI Kominfo Minta Dihukum Ringan

Selain hukuman ringan, Aldres juga meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jelang Vonis Korupsi Tower BTS, Eks Dirut BAKTI Kominfo Minta Dihukum Ringan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, menghadiri sidang pembacaan putusan sela kasus BTS, Selasa (18/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya dengan hukuman ringan dalam kasus korupsi tower BTS 4G.

Permintaan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya, Aldres Napitupulu, dalam duplik atau tanggapan atas replik jaksa yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (6/11/2023).

"Kami mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan dengan amar: Menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada Terdakwa," ujar Aldres dalam persidangan.

Selain hukuman ringan, Aldres juga meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua (primair dan subsidair.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Anang Achmad Latif telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Rekomendasi

"Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair maupun Subsidiair tersebut. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan
yang didakwakan pada Dakwaan Kesatu Subsidiair," katanya.

Selain itu, tim penasihat hukum dalam dupliknya juga meminta agar Majelis Hakim menyatakan rumah Anang Latif yang telah disita, dianggap menjadi uang pengganti sebagaimana yang dituntut jaksa, yakni Rp 5 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang
pengganti sebesar Rp. 5.000.000.000 dengan memperhitungkan uang tunai senilai tersebut yang merupakan bagian dari Barang Bukti Nomor 10, Lampiran III yang dirampas untuk negara," ujarnya.

Baca juga: Dua Hari Jelang Vonis Korupsi Tower BTS, Eks Menkominfo Johnny G Plate Minta Dibebaskan

Permintaan ini dilayangkan dua hari menjelang pembacaan vonis atas Anang Latif terkait kasus korupsi BTS ini.

Agenda vonis pada lusa, Rabu (8/11/2023) mendatang telah djadwalkan Majelis Hakim sebelum menutup persidangan agenda duplik.

Tak hanya Anang Latif, vonis juga akan dibacakan bagi dua terdakwa lainnya, yakni eks Menkominfo, Johnny G Plate dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

"Sidang ini kita tunda dua hari lagi, Hari Rabu tanggal 8 insya Allah kami akan bacakan putusan perkara ini," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri sebelum mengetuk palu tanda persidangan selesai pada Senin (6/11/2023).

Dalam perkara ini, Johnny G Plate telah dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Kemudian Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Adapun Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 399 juta.

Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Anang Latif, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas