Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Karyawan Hotel Sultan, Tembok Beton di Pintu Masuk Direncanakan untuk Dibongkar

Persoalan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan PPKGBK, kata Jumhur, harus diselesaikan secara perdata, tanpa berpotensi merugikan karyawan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Rugikan Karyawan Hotel Sultan, Tembok Beton di Pintu Masuk Direncanakan untuk Dibongkar
Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani
Tembok beton dibangun oleh pihak PPKGBK, pada Senin (30/10/2023), tepatnya di pintu masuk Hotel Sultan yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tembok beton dipintu masuk Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, direncanakan dibongkar oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Tembok beton tersebut sebelumnya di bangun oleh Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK).

"Kalau saya diizinkan oleh manajemen, bukan izin juga sih, saya mau bongkar itu yang disitu (tembok beton) biar aja saya bongkar karena itu ilegal, memblokir-blokir itu ilegal," kata Ketua Umum KSPSI, Moh Jumhur Hidayat, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Baca juga: Soal Polemik Hotel Sultan, JK Bela Pontjo Sutowo: Pemerintah Harus Berpihak ke Pengusaha Pribumi

Persoalan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan PPKGBK, kata Jumhur, harus diselesaikan secara perdata, tanpa berpotensi merugikan karyawan.

"Perlakuan sengketa yang bersifat keperdataan itu diselesaikan secara keperdataan, jangan bergaya preman gitu ya, buat saya cara-cara memblokir, memblokade, dan mensomasi sih pengacara itu ke karyawan jangan bekerja itu teror," paparnya.

Jumhur mencatat ada sekitar 700-800 orang yang dipekerjakan PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan, sehingga kepentingan karyawan harus dilindungi.

"Di sini ada 700-800 orang yang mendapatkan imbalan langsung dari Hotel Sultan ini dan kemudian tentunya dengan keluarga dan usaha-usaha yang vendor dan sebagainya juga mendapatkan kerugian," beber dia.

Berita Rekomendasi

KSPSI, lanjut dia, memastikan tidak ada kerugian apapun yang menimpa karyawan hotel, terutama disebabkan oleh hal-hal di luar urusan pekerja.

Baca juga: Konflik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Rp 28 Triliun, Wamen ATR: Mereka Sudah Kalah di Pengadilan

"Itu tugas kami adalah memastikan kerugian itu tidak boleh menimpa kepada para pekerja. Tugas utama itu, filosofi dari berdirinya serikat pekerja yaitu tidak boleh ada kerugian yang menimpa para pekerja, apalagi disebabkan oleh hal-hal di luar urusan pekerja, kira-kira begitu," ucapnya.

Ancam Dipidanakan

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menjelaskan bahwa surat izin usaha Hotel Sultan telah dibekukan.

"Dengan terbuka kami mengatakan bahwa tempat Hotel Sultan, Anda jangan dibohongi, bahwa izinnya sudah dibekukan," tutur Saor dalam media briefing di Kantor PPKGBK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Masa Berlaku HGU Hotel Sultan Telah Habis, Pontjo Sutowo Diminta Bersikap Legowo

Oleh karena itu, bila ada pihak yang tetap menjalankan operasional hotel tanpa izin usaha dari pemerintah, maka berpotensi terjerat hukum.

"Terlalu serius nanti hukum yang menjerat saudara dan kami terus terang tidak ingin itu terjadi," tegas Saor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas