Rugikan Karyawan Hotel Sultan, Tembok Beton di Pintu Masuk Direncanakan untuk Dibongkar
Persoalan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan PPKGBK, kata Jumhur, harus diselesaikan secara perdata, tanpa berpotensi merugikan karyawan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tembok beton dipintu masuk Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, direncanakan dibongkar oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Tembok beton tersebut sebelumnya di bangun oleh Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK).
"Kalau saya diizinkan oleh manajemen, bukan izin juga sih, saya mau bongkar itu yang disitu (tembok beton) biar aja saya bongkar karena itu ilegal, memblokir-blokir itu ilegal," kata Ketua Umum KSPSI, Moh Jumhur Hidayat, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Soal Polemik Hotel Sultan, JK Bela Pontjo Sutowo: Pemerintah Harus Berpihak ke Pengusaha Pribumi
Persoalan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan PPKGBK, kata Jumhur, harus diselesaikan secara perdata, tanpa berpotensi merugikan karyawan.
"Perlakuan sengketa yang bersifat keperdataan itu diselesaikan secara keperdataan, jangan bergaya preman gitu ya, buat saya cara-cara memblokir, memblokade, dan mensomasi sih pengacara itu ke karyawan jangan bekerja itu teror," paparnya.
Jumhur mencatat ada sekitar 700-800 orang yang dipekerjakan PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan, sehingga kepentingan karyawan harus dilindungi.
"Di sini ada 700-800 orang yang mendapatkan imbalan langsung dari Hotel Sultan ini dan kemudian tentunya dengan keluarga dan usaha-usaha yang vendor dan sebagainya juga mendapatkan kerugian," beber dia.
KSPSI, lanjut dia, memastikan tidak ada kerugian apapun yang menimpa karyawan hotel, terutama disebabkan oleh hal-hal di luar urusan pekerja.
Baca juga: Konflik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Gugat Rp 28 Triliun, Wamen ATR: Mereka Sudah Kalah di Pengadilan
"Itu tugas kami adalah memastikan kerugian itu tidak boleh menimpa kepada para pekerja. Tugas utama itu, filosofi dari berdirinya serikat pekerja yaitu tidak boleh ada kerugian yang menimpa para pekerja, apalagi disebabkan oleh hal-hal di luar urusan pekerja, kira-kira begitu," ucapnya.
Ancam Dipidanakan
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menjelaskan bahwa surat izin usaha Hotel Sultan telah dibekukan.
"Dengan terbuka kami mengatakan bahwa tempat Hotel Sultan, Anda jangan dibohongi, bahwa izinnya sudah dibekukan," tutur Saor dalam media briefing di Kantor PPKGBK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Masa Berlaku HGU Hotel Sultan Telah Habis, Pontjo Sutowo Diminta Bersikap Legowo
Oleh karena itu, bila ada pihak yang tetap menjalankan operasional hotel tanpa izin usaha dari pemerintah, maka berpotensi terjerat hukum.
"Terlalu serius nanti hukum yang menjerat saudara dan kami terus terang tidak ingin itu terjadi," tegas Saor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.