Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan dan Ketentuan Pakaian SKD CPNS Kemenkumham 2023

Simak aturan dan ketentuan pakaian untuk ikut SKD CPNS Kemenkumham 2023. Wajib hadir 90 menit sebelum dimulai hingga tak boleh pakai ikat pinggang.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Aturan dan Ketentuan Pakaian SKD CPNS Kemenkumham 2023
Instagram @birowaisetjenkumham
Aturan dan ketentuan pakaian untuk mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2023. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum ujian dimulai hingga tak boleh pakai ikat pinggang. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan dan ketentuan pakaian saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2023.

Berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, SKD CPNS akan dilaksanakan pada 9 hingga 18 November 2023.

Sebelum mengikuti SKD CPNS, peserta wajib memperhatikan waktu hingga lokasi pelaksanaan pada setiap instansi yang dilamar.

Bagi peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023 dapat memantau informasi terbaru melalui laman casn.kemenkumham.go.id

Selain itu mengetahui jadwal, pada laman tersebut peserta juga dapat mengetahui aturan yang wajib dipatuhi saat mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2023.

Sebagai persiapan, simak aturan dan ketentuan pakaian untuk mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2023:

Baca juga: Daftar 33 Lokasi Tes CPNS Kemenkumham 2023 per Wilayah

Aturan Mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2023

BERITA TERKAIT

1. Daftar nama peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023 dapat dilihat di laman casn.kemenkumham.go.id.

2. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur.

3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun.

4. Pelamar yang akan mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2023 wajib membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik);

- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang;

- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

c. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.

6. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.

7. Pelamar wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

Baca juga: Cara Melihat Jadwal Ujian CPNS Kemenkumham 2023

Ketentuan Pakaian untuk SKD CPNS Kemenkumham 2023

Suasana Tes SKD CPNS Kemenag Sulsel di Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, Rabu (4/3/2020).
Suasana Tes SKD CPNS Kemenag Sulsel di Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, Rabu (4/3/2020). (Saldy Irawan/tribun-timur.com)

Peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023 wajib mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);

4. Sepatu tertutup berwarna hitam;

5. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Baca juga: Link Jadwal Tes SKD Kemenkumham CPNS 2023, Beserta Cara Cetak Kartu Ujiannya

Kisi-kisi SKD CPNS Kemenkumham 2023

Berikut kisi-kisi materi SKD CPNS Kemenkumham 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021:

1. Tes Wawasan Kebangsaan

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara;

- TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;

- Nilai paling tinggi sebesar 150 (seratus lima puluh), dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

2. Tes Intelegensia Umum

- Tes Intelegensia Umum (TIU) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural;

- TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal;

- Nilai paling tinggi sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).

3. Tes Karakteristik Pribadi

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme;

- TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal;

- Nilai paling tinggi sebesar 225 (dua ratus dua puluh lima), dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Baca juga: Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023: Jadwal, Lokasi, Tata Tertib, dan Aturan Pakaian

Nilai Ambang Batas SKD CPNS Kemenkumham 2023

Peserta yang dinyatakan lulus SKD yakni mereka yang memenuhi nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Adapun nilai ambang batas ditetapkan berdasarkan jenis kebutuhan sebagai berikut:

1. Kebutuhan Umum

- Nilai TWK paling rendah sebesar 65 (enam puluh lima);

- Nilai TIU paling rendah sebesar 80 (delapan puluh);

- Nilai TKP paling rendah sebesar 166 (seratus enam puluh enam).

2. Kebutuhan Khusus Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude atau "Dengan Pujian"

- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 311 (tiga ratus sebelas);

- Nilai TIU paling rendah sebesar 85 (delapan puluh lima).

3. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286 (dua ratus delapan puluh enam);

- Nilai TIU paling rendah sebesar 60 (enam puluh).

4. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286 (dua ratus delapan puluh enam);

- Nilai TIU paling rendah sebesar 60 (enam puluh).

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas