Bacakan Pleidoi di Kasus BTS, Kawan Eks Dirut BAKTI Kominfo Minta Dibebaskan, Hartanya Dikembalikan
Terdakwa Irwan Hermawan meminta agar seluruh hartanya yang disita jaksa dikembalikan, permintaan itu dilayangkan dalam pleidoi atau nota pembelaannya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan meminta agar seluruh hartanya yang disita jaksa dikembalikan.
Permintaan itu dilayangkan dalam pleidoi atau nota pembelaannya.
"Mohon kiranya agar Yang Mulia Majelis Hakim melepaskan sita atas aset-aset tersebut dan mengembalikannya kepada saya," ujar Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Irwan yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif itu menganggap bahwa aset-asetnya yang disita bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
"Bahwa aset saya yang di tuntut di rampas untuk negara dalam surat tuntutan, merupakan aset yang saya peroleh sebelum ada proyek BTS 4G," katanya.
Aset-aset yang dimaksud di antaranya:
• Satu bidang tanah dan/ atau bangunan dengan luas 1.000 meter persegi di Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat atas nama Irwan Hermawan, dan
• Satu bidang tanah dan/ atau bangunan dengan luas 346 meter persegi yang terletak di Perumahan Dago Asri, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat atas nama Siska Suryaman.
Selain asetnya dikembalikan, Irwan juga memohon agar Majelis Hakim menghukumnya dengan adil.
"Mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan untuk menetapkan putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Baca juga: Jelang Vonis Korupsi Tower BTS, Eks Dirut BAKTI Kominfo Minta Dihukum Ringan
Sedangkan dari tim penasihat hukum, dalam pleidoinya meminta agar kliennya tersebut dibebaskan dari perkara ini.
"Kami mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menyatakan oleh karena itu membebaskan terdakwa Irwan Hermawan dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum," ujar penasihat hukm Irwan dalam sidang pembacaan pleidoi.
Dalam perkara ini sebelumnya Irwan telah dituntut penjara 6 tahun.
Selain penjara, dia juga dituntut hukuman denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian jaksa juga menuntut Irwan untuk membayar uang pengganti Rp 7 miliar.
Baca juga: Johnny G Plate dkk Divonis Lusa Terkait Perkara Korupsi Tower BTS 4G
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Irwan Hermawan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dia juga dianggap telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.