Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ungkap Penggunaan Uang Belanja Modal Basarnas untuk Dana Komando
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan Dana Komando Basarnas yang berasal dari mitra perusahaan pengadaan proyek.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan dana komando Basarnas yang berasal dari mitra perusahaan pengadaan proyek.
Adapun hal itu terungkap saat jaksa KPK mengkonfortasi saksi eks Kabasarnas Henri Alfiandi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Henri bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Kindah Abadi Utama dan dan Persero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil, Komisaris PT Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.
"Ini di BAP nomor 16 bapak menjelaskan bahwa pengolahan dana terkait pengadaan dari belanja modal Basarnas 10 persen dari nilai proyek yang disebut dana komando yaitu berikut alokasinya. 15% untuk kepala Basarnas, 77,5% untuk operasional," kata jaksa kepada Henri di persidangan
Kemudian jaksa mempertanyakan operasional itu contohnya untuk apa.
"Itu tadi pak kegiatan lembaga kemudian kegiatan-kegiatan non budgeter," jawab Henri.
Kemudian dua setengah persen untuk cadangan.
Jaksa mencecar apa maksud cadangan tersebut.
"Ya tentu dalam perjalanannya saya menemukan permasalahan misalnya setiap bertemu dengan tim relawan kelompok-kelompok organisasi yang membantu kami," jawab Henri.
"Dari situlah kami mengalokasikan dana apabila terjadi teman-teman relawan yang meninggal dunia," jelasnya.
Kemudian kata Henri bahwa Basarnas juga memberikan motivasi untuk organisasi relawan.
Untuk membantu pun ada asuransi kecelakaan kerja.
Kemudian jaksa KPK mempertanyakan terkait alokasi 5% untuk BPK.
"Apa ini, sepengetahuan saudara apa pernah digunakan," tanya jaksa di persidangan.
"Tidak pernah," jawab Henri.
Diketahui dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Roni Aidil telah menyuap mantan Kabasarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar.
Jaksa KPK mengungkapkan, suap hampir Rp 10 miliar itu diterima Henri melalui Afri Budi agar dua perusahaan milik Roni Aidil memenangkan empat proyek di Basarnas.
Empat proyek itu adalah pengadaan hoist helikopter, pengadaan public safety diving equipment, dan pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV).
Ketiga proyek itu dilakukan pada tahun anggaran 2021.
Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang Komando 10 Persen dari Nilai Proyek
Selain itu, ada juga pengadaan public safety diving equipment yang dilakukan pada tahun anggaran 2023.
Keterangan foto: Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi tengah bersaksi di persidangan.