Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisi-kisi dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS Kemenkumham 2023

Simak kisi-kisi dan nilai ambang batas untuk SKD CPNS Kemenkumham 2023. Terdiri dari TWK, TIU dan TKP dengan nilai ambang batas untuk umum dan khusus.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kisi-kisi dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS Kemenkumham 2023
Dokumentasi Humas KemenPANRB
Ilustrasi SKD CPNS - Kisi-kisi dan nilai ambang batas untuk SKD CPNS Kemenkumham 2023. Terdiri dari TWK, TIU dan TKP dengan nilai ambang batas bagi pelamar umum dan khusus. 

3. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286 (dua ratus delapan puluh enam);

- Nilai TIU paling rendah sebesar 60 (enam puluh).

4. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

- Nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 286 (dua ratus delapan puluh enam);

- Nilai TIU paling rendah sebesar 60 (enam puluh).

Baca juga: Link Jadwal Tes SKD Kemenkumham CPNS 2023, Beserta Cara Cetak Kartu Ujiannya

Aturan Mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2023

1. Daftar nama peserta SKD CPNS Kemenkumham 2023 dapat dilihat di laman casn.kemenkumham.go.id.

BERITA REKOMENDASI

2. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur.

3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun.

4. Pelamar yang akan mengikuti SKD CPNS Kemenkumham 2023 wajib membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik);

- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas