Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023, Beserta Dokumen yang Wajib Dibawa
Simak aturan pakaian peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023, wajib mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dan bawahan warna hitam.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
2. KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi yang belum memiliki KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el; dan
3. Alat tulis pribadi (pulpen, penghapus, dan pensil kayu, bukan pensil mekanik)
Baca juga: Simak Rincian Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP Tes SKD Seleksi CPNS 2023
Barang yang Tidak Boleh Dibawa/Dikenakan Peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023
1. Buku atau catatan lainnya;
2. Kalkulator, gawai/ telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;
3. Senjata api/tajam atau sejenisnya;
4. Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;
5. Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll);
6. Alat elektronik lainnya;
7. Ikat pinggang; dan
8. Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan, kami mengimbau agar Peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)