Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023, Beserta Dokumen yang Wajib Dibawa

Simak aturan pakaian peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023, wajib mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dan bawahan warna hitam.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023, Beserta Dokumen yang Wajib Dibawa
ISTIMEWA
Simak aturan pakaian peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023, wajib mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dan bawahan warna hitam. 

2. KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang bagi yang belum memiliki KTP-el atau asli surat keterangan pengganti KTP-el; dan

3. Alat tulis pribadi (pulpen, penghapus, dan pensil kayu, bukan pensil mekanik)

Baca juga: Simak Rincian Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP Tes SKD Seleksi CPNS 2023

Barang yang Tidak Boleh Dibawa/Dikenakan Peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023

1. Buku atau catatan lainnya;

2. Kalkulator, gawai/ telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;

3. Senjata api/tajam atau sejenisnya;

4. Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;

BERITA REKOMENDASI

5. Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll);

6. Alat elektronik lainnya;

7. Ikat pinggang; dan

8. Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan, kami mengimbau agar Peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas