Bareskrim Periksa Panji Gumilang Sebagai Tersangka Pencucian Uang di Lapas Indramayu Besok
Nantinya Panji Gumilang akan diperiksa soal aliran dana dari hasil kejahatan
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/11/2023) besok.
Namun, pemeriksaan akan dilakukan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Indramayu mengingat Panji sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terkait kasus penistaan agama.
"(Pemeriksaan) di lapas Indramayu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).
Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Y. De Deo mengatakan nantinya Panji Gumilang akan diperiksa soal aliran dana dari hasil kejahatan.
"Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan," ucapnya.
Di sisi lain, De Deo menyebut pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi terkait pencucian uang Panji Gumilang besok.
"Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim," ucapnya.
Gelapkan Rp73 miliar
Untuk informasi, Panji Gumilang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.
Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.
Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
"Kalo di sini hasil pemeriksaan dari Panji gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka TPPU, Pakar Sebut Aset Ponpes Al Zaytun Harus Diselamatkan
Lalu, Whisnu mengatakan jika cicilan pinjaman tersebut dibayar oleh Panji dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber.
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)" ungkapnya.
Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Whisnu mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.
Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.