Jaksa Bilang Panji Gumilang Sebar Hoaks Haji Cukup di Indonesia karena Tanahnya Suci Seperti Makkah
Dalam dakwaannya jaksa mengungkit soal pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dianggap berita bohong.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat pada Rabu (8/11/2023).
Dalam dakwaannya jaksa mengungkit soal pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dianggap berita bohong.
Pernyataan Panji tersebut yakni menganggap ber-haji tak perlu berangkat ke Mekkah, Arab Saudi tapi bisa dilakukan di Indonesia karena sama-sama punya tanah yang suci.
"Bahwa perkataan terdakwa tersebut adalah pemberitaan bohong karena memiliki anggapan bahwa haji cukup dilaksanakan di Indonesia saja, dengan alasan Indonesia juga suci, padahal dalilnya berasal dari ucapannya sendiri," kata jaksa dalam sidang yang disiarkan langsung Youtube Kompas TV, Rabu.
Jaksa juga menilai pernyataan Panji Gumilang yang seakan menyimpulkan bahwa mereka yang pergi haji ke Mekkah hanya ingin mati di tanah suci, bahkan harus membayar Rp35 juta.
"Perkataan terdakwa tersebut adalah pemberitaan bohong karena tidak sesuai dengan makna sebenarnya terkait aktivitas ibadah haji di Mekkah dan Madinah," baca jaksa.
Panji Gumilang dianggap mendistorsi makna ibadah haji yang sebenarnya dengan pernyataan haji ingin mati di Mekkah.
"Terdakwa menganggap orang yang berangkat haji hanya ingin mati di tanah suci. Padahal itu rukun Islam kelima bagi yang mampu wajib melaksanakannya. Mendistorsi makna ibadah haji menjadi ingin mati di Mekkah adalah anggapan yang salah," tutur jaksa.