Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Pembagian Sesi
Simak link pengumuman jadwal dan lokasi SKD CPNS Kejaksaan 2023. Lengkap dengan pembagian sesi, tata tertib dan ketentuan pakaian peserta.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut link pengumuman jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kejaksaan RI 2023.
SKD CPNS Kejaksaan 2023 dilaksanakan mulai 9 hingga 18 November 2023.
Sebelum dilaksanakan, peserta akan mendapatkan pengumuman terkait waktu dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan 2023.
Setelah mendapatkan jadwal dan lokasi, peserta dapat mencetak kartu ujian SKD CPNS Kejaksaan 2023.
Pengumuman jadwal dan lokasi SKD CPNS Kejaksaan 2023 tersebut dapat dilihat melalui https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing.
Selain dari laman tersebut, peserta juga dapat melihat jadwal dan lokasi SKD CPNS Kejaksaan 2023 melalui link berikut ini:
Baca juga: Link Pengumuman Jadwal SKD CPNS Setjen DPR RI 2023 dan Ketentuan Pelaksanaan Ujian
Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kejaksaan 2023 >>> Klik di sini
Waktu Pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan 2023
Pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan 2023 akan berlangsung dengan dua pembagian waktu.
Pada hari Jumat, SKD CPNS Kejaksaan 2023 akan dilaksanakan dalam dua sesi.
Sementara pada hari selain Jumat, SKD CPNS Kejaksaan 2023 dilaksanakan dalam empat sesi.
Lebih lengkapnya, berikut pembagian waktu pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan 2023:
1. Hari Jumat
Sesi 1
06.30 - 08.00: Registrasi dan Body Checking
08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD
Sesi 2
13.00 - 14.30: Registrasi dan Body Checking
14.30 - 16.10: Pelaksanaan SKD
Baca juga: Cara Cetak Kartu dan Lokasi Ujian Tes SKD CPNS Kemenkes 2023, Laman casn.kemkes.go.id
2. Senin hingga Kamis dan Sabtu
Sesi 1
06.30 - 08.00: Registrasi dan Body Checking
08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD
Sesi 2
09.00 - 10.30: Registrasi dan Body Checking
10.30 - 12.10: Pelaksanaan SKD
Sesi 3
11.30 - 13.00: Registrasi dan Body Checking
13.00 - 14.40: Pelaksanaan SKD
Sesi 4
14.00 - 15.30: Registrasi dan Body Checking
15.30 - 17.10: Pelaksanaan SKD
Baca juga: Cara Melihat Tanggal Ujian SKD CPNS 2023, Bisa di SSCASN atau Link Ini
Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023
1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Panitia Seleksi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
4. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang:
b. Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;\
c. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri;
d. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik).
5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri ditempat yang ditentukan. 10. Peserta menunggu seleksi dimulai di ruang tunggu steril.
7. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai. 12. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
8. Peserta dapat keluar ruangan dari ruangan ujian, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
9. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi ujian.
Baca juga: Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan 2023
Ketentuan Pakaian Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023
1. Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai kaos);
2. Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai celana/rok berbahan jeans);
3. Sepatu yang tertutup dengan dominan hitam (tidak diperkenankan memakai sandal);
4. Jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
5. Tidak menggunakan ikat pinggang.
Baca juga: 20 Contoh Soal TKP SKD CPNS 2023 Beserta Kunci Jawabannya
Larangan Peserta SKD CPNS Kejaksaan 2023
1. Saat di dalam ruang ujian, peserta dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- Senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
2. Peserta dilarang melakukan hal berikut ini:
- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung:
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- Merokok dalam ruangan seleksi.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.