Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kemenkes 2023 serta Tata Tertib Peserta
Berikut ini link pengumuman jadwal dan lokasi SKD CPNS Kemenkes 2023. Simak juga tata tertib peserta SKD CPNS Kemenkes 2023 di artikel ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini link pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2023.
SKD CPNS Kemenkes 2023 akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023.
Rincian jadwal dan lokasi SKD CPNS Kemenkes 2023 dapat dilihat melalui pengumuman Nomor: KP.01.02/A.IV/5960/2023.
Untuk peserta SKD CPNS Kemenkes 2023 yang telah mengunduh kartu ujian, dapat melihat jadwal dan lokasi ujian masing-masing.
Sementara itu, jika peserta ingin melihat jadwal dan lokasi selengkapnya, dapat melihat pada link resmi di bawah ini.
Baca juga: Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023, Beserta Dokumen yang Wajib Dibawa
- Pengumuman SKD CPNS Kemenkes 2023 >>> Klik di sini
- Lampiran I: Daftar titik lokasi, alamat, dan jadwal >>> Klik di sini
- Lampiran II: Titik lokasi ujian SKD CPNS Kemenkes 2023 >>> Klik di sini
- Lampiran III: Pembagian sesi SKD CPNS Kemenkes 2023 >>> Klik di sini
Baca juga: Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023
Tata Tertib SKD CPNS Kemenkes 2023:
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Peserta dianjurkan makan dan minum sebelum ujian SKD karena di dalam ruangan ujian dilarang makan dan minum
3. Wajib membawa:
- Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2023 yang dicetak pada laman https://sscasn.bkn.go.id (wajib dicetak dengan printer berkualitas baik agar barcode dapat terbaca oleh scanner panitia);
- Asli Kartu Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi Dasar CAT Seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2023 yang dicetak pada laman https://casn.kemkes.go.id (wajib dicetak dengan printer berkualitas baik agar barcode dapat terbaca oleh scanner panitia);
- Asli KTP elektronik atau asli KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai barcode, atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
- Alat tulis pribadi (pensil kayu); dan
- Perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pribadi (perlengkapan ibadah/obat/makanan/hand sanitizer/alat bantu gerak);
4. Wajib memakai:
- Kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (bagi yang berjilbab)
- Name tag peserta SKD CPNS Kemenkes 2023 yang dicetak dari laman https://casn.kemkes.go.id
5. Hadir di lokasi ujian paling lambat 60 menit sebelum ujian sesuai sesi masing-masing, karena setiap peserta akan mengikuti tahapan:
- Penitipan barang
- Body checking
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Peserta masuk ruang tunggu steril dan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Baca juga: Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Pembagian Sesi
6. Wajib menitipkan barang dengan rapi dan mandiri di tempat yang disediakan petugas.
Selama berada di ruang ujian, dilarang membawa:
- Tas
- Jaket
- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator
- Gawai
- Kamera dalam bentuk apapun
- Jam tangan
- Ballpoint
- Pulpen
- Makanan/minuman
- Senajata api
- Senjata tajam atau sejenisnya.
7. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum ujian dimulai
8. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta
9. Peserta yang keluar dari ruang steril/ujian harus dalam pengawasan panitia
10. Selama berada di dalang ruang ujian, dilarang:
- Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari Tim Pelaksanaan CAT BKN;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung;
- Membawa makanan dan minuman serta merokok;
- Menyebarluaskan soal ujian melalui media apapun; dan
- Menggunakan komputer/laptop selain untuk aplikasi CAT BKN.
11. Skor ujian dapat dilihat secara realtime di kanal YouTube: Official BKN
12. Peserta yang menggunakan kendaraan harus berhenti di drop zone yang ditentukan dan dilarang masuk area lokasi ujian atau menunggu/berkumpul di sekitar lokasi ujian untuk menghindari kerumunan
13. Peserta yang melanggar tata tertib dikenakan sanksi berupa teguran lisan hingga dapat dibatalkan sebagai peserta ujian
14. Peserta yang terlambat hadir/tidak mampu mengikuti ujian/tidak bisa membawa dokumen yang dibutuhkan saat ujian dengan alasan apapun, dinyatakan gugur.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait CPNS 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.