Mahfud MD Sebut Kasus TPPU Panji Gumilang Bukti Kemajuan Upaya Pemberantasan Korupsi
Mahfud menilai penetapan tersangka tersebut sebagai bukti bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah bekerja efektif.
Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi soal ditetapkannya Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
Mahfud menilai penetapan tersangka tersebut sebagai bukti bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah bekerja efektif.
"Mungkin sebelum itu, Anda jarang mendengar apa sih yang dilakukan oleh PPATK. Dulu banyak orang enggak kenal juga PPATK, padahal sudah lama berdirinya. Tapi dua tahun terakhir ini kan PPATK, nah itu yang kita koordinasikan dari Kemenkopolhukam," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang di Kasus Pencucian Uang Kamis Ini
Mahfud yang juga Ketua Komite Nasional TPPU mengatakan kasus Panji Gumilang merupakan kemajuan dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ini kemudian diakui oleh dunia internasional kan, seminggu yang lalu dan diumumkan oleh Presiden dua hari yang lalu," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status tersangka tersebut ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi mendapatkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam konferensi pers, Kamis (2/11/2023).
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis salah satunya diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Baca juga: Bareskrim Polri Tunggu Izin Pengadilan untuk Sita Aset Panji Gumilang dalam Kasus Pencucian Uang
Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
"Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
Whisnu menjelaskan gelar perkara tersebut juga dihadiri oleh Divisi Hukum dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri serta sejumlah pihak eksternal lainnya.
Baca juga: Polri Tunggu Audit BPK soal Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.