Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Kasus TPPU Panji Gumilang Bukti Kemajuan Upaya Pemberantasan Korupsi

Mahfud menilai penetapan tersangka tersebut sebagai bukti bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah bekerja efektif. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
zoom-in Mahfud MD Sebut Kasus TPPU Panji Gumilang Bukti Kemajuan Upaya Pemberantasan Korupsi
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Panji Gumilang (APG) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.  

Diketahui, Bareskrim Polri menaikkan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.

"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Gunakan Uang Pinjaman Yayasan Pesantren Rp 73 Miliar untuk Beli Jam hingga Tanah

Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas