Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Johnny G Plate, Mantan Menkominfo Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G

Profil Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G, Rabu (8/11/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Profil Johnny G Plate, Mantan Menkominfo Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS 4G
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Dalam artikel mengulas Profil Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Profil dan perjalanan karier mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Diketahui, Johnny divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Tak hanya hukuman penjara, Johnny G Plate juga dikenai denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu sore.

Selain itu, Johnny G Plate diminta uang pengganti Rp 15,5 miliar dan harus diganti dalam tenggat waktu sebulan semenjak putusan dibacakan.

Bila tidak dapat mengganti uang pengganti, maka aset Johnny akan disita atau jika tidak memiliki aset untuk melunasi uang pengganti maka diganti pidana kurungan 2 tahun.

Lantas, siapakah sosok Johnny G Plate?

Baca juga: Vonis Kasus Korupsi BTS 4G: Johnny G Plate Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar

Profil Johnny G Plate

Berita Rekomendasi

Johnny G Plate memiliki nama lengkap Jhonny Gerard Plate, S.E.

Ia lahir di Nusa Tenggara Timur, pada 10 September 1956.

Artinya, saat ini Johnny berusia 67 tahun.

Di pemerintahan, Johnny sempat menjabat sebagai Menkominfo sejak tahun 2019.

Pada 23 Oktober 2019, Johnny dilantik menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika, bagian dari Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Johnny G Plate Menkominfo, buntut kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G, pada Mei 2023.

Kini, Johnny G Plate harus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, lulusan S1 Universitas Katolik Atma Jaya ini adalah seorang pengusaha.

Ia memulai bisnisnya pada awal tahun 1980-an di bidang alat-alat perkebunan.

Kala itu, marak pembukaan perkebunan di Kalimantan dan Papua.

Dikutip dari Kompas.com, Johnny sempat menjadi bagian dari bisnis Air Asia.

Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Karier Politik

Sukses sebagai pengusaha, Johnny kemudian tertarik ke dunia politik.

Ia memulai karier politik dengan bergabung ke Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI).

Bahkan, Johnny sempat dipercaya sebagai Ketua Mahkamah PKDI hingga 2013.

Setelah itu, Johnny berpindah ke Partai Nasdem.

Pada 2017, Johnny ditunjuk menjadi Sekjen Partai Nasdem periode 2013-2018.

Karena kasus korupsi yang menjeratnya, posisi Johnny G Plate sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem pun terdampak.

Pasalnya, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, sudah menunjuk Wasekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen Nasdem untuk sementara waktu, menggantikan Johnny G Plate.

"Kami telah menetapkan, memutuskan saudara Haji Muhammad Taslim, Hermawi Taslim, sebagai Plt Tugas Kesekjenan Sekjen," kata Paloh di Nasdem Tower, Rabu (17/5/2023) malam, dilansir WartakotaLive.com.

Pencopotan tersebut, merujuk ditetapkannya Johnny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Baca juga: Haklim Sebut Johnny G Plate Terima Duit Rp 15 Miliar dari Korupsi Tower BTS Kominfo

Tersangkut Kasus Korupsi BTS 4G, Divonis 15 Tahun Penjara

Mantan Menteri di Kabinet Jokowi, Johnny G Plate, kini divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Hal itu, disampaikan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (8/11/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," katanya.

Johnny G Plate juga diminta uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Ia diharuskan mengganti dalam tenggat waktu sebulan semenjak putusan dibacakan.

Jika tidak dapat mengganti uang pengganti, maka aset Johnny G Plate akan disita.

Namun, bila tidak memiliki aset untuk melunasi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 tahun.

Perjalanan Karier

Tahun 2019-2023: Menteri Komunikasi dan Informatika RI Kabinet Indonesia Maju

Tahun 2017-2018: Sekjen Partai Nasdem

Tahun 2014-2019: Anggota DPR RI

Tahun 2013-2017: Ketua Departemen Energi dan Sumber Daya Alam/Korwil Bali, NTT, dan NTB Partai Nasdem

Tahun 2012-2013: Ketua Mahkamah Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia

Tahun 2012-2013: Penasihat Awam PP Pemuda Katolik Indonesia

Tahun 2012: Direktur Utama PT Airasia Mitra Investama

Tahun 2010-2013: Ketua Depertim Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia Tahun 2010-2013: Dewan Komisaris Ikatan Sarjana Katolik Indonesia Tahun 2008: Group CEO PT Bima Palma Nugraha

Tahun 2008: Direktur Utama PT Gajendra Adhi Sakti

Tahun 2007: Komisaris PT Mandosawo Putratama S

Tahun 2005: Komisaris PT Indonesia Airasia, Komisaris Utama PT Aryan Indonesia, Komisaris PT TJB Power Services

Tahun 1985-2013: Dewan Pertimbangan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia

Tahun 1980-1985: Anggota Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, WartakotaLive.com, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas