Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: KPK Benarkan Wamenkumham Berstatus Tersangka

Alex mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BREAKING NEWS: KPK Benarkan Wamenkumham Berstatus Tersangka
Ist
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. KPK membenarkan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah berstatus sebagai tersangka. 

"Di mana laporan hasil audit itu berupa lalu lintas uang, yang dimiliki atau yang ada di rekening-rekening para terduga atau tersangka, sehingga kita hanya melihat jumlah uangnya nih, jadi kita belum bisa menentukan nih, ini dalam perkara apa, dari siapa, untuk apa, tapi jelas, alirannya ada," kata Asep.

Diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. Penerimaan gratifikasi dimaksud terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).

Hanya saja, Ali Fikri enggan membeberkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dia juga belum menjelaskan kapan para tersangka akan ditahan.

Lembaga antikorupsi saat ini masih melengkapi proses administrasi sebagai syarat formil, termasuk barang bukti yang terkait dengan perkara ini.

"Namun demikian teman-teman tau kebijakan di KPK, semua perkara diperlakukan sama. Artinya kami (KPK) akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses sidik itu telah cukup," kata Ali.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas