Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara, Bebas dari Jerat Pencucian Uang Korupsi BTS Kominfo
Terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara.
Vonis terhadap kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif ini dibacakan dalam persidangan Kamis (9/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan.
Tak hanya penjara, Irwan juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian hakim juga memvonis Irwan Hermawan untuk membayar uang pengganti Rp 1,15 miliar.
Baca juga: Bacakan Duplik, Pihak Terdakwa Singgung Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Irwan Hermawan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dinilai hakim tak terbukti.
Baca juga: Dituntut 15 Tahun Penjara, Terdakwa Galumbang Menak Klaim Tak Terima Duit Korupsi Tower BTS Kominfo
Karena itu, dirinya dibebaskan dari tindak pidana pencucian uang dan hanya dijerat korupsi.
"Menyatakan terdakwa Irwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah tindak pidana tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan Irwan dari dakwaan kedua dan subsidair tersebut," kata Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Irwan telah dituntut 6 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Irwan untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 7 miliar.