Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal, Lokasi dan Ketentuan Tes SKD PPPK Bawaslu 2023, Dimulai 12 - 30 November

Tes SKD PPPK Bawaslu 2023 resmi diumumkan, digelar selama 18 hari dimulai dari Minggu, 12 November hingga Kamis, 30 November 2023.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Jadwal, Lokasi dan Ketentuan Tes SKD PPPK Bawaslu 2023, Dimulai 12 - 30 November
@bawasluri
Pelaksanaan tes SKD PPPK Bawaslu 2023 akan dilaksanakan mulai dari Minggu, 12 November hingga Kamis, 30 November 2023. pPeserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib hadir di lokasi tes yang telah ditentukan. 

TRIBUNNEWS.COM – Jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) PPPK Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) 2023 resmi diumumkan.

Adapun pelaksanaan tes SKD PPPK Bawaslu 2023 akan digelar selama 18 hari, dimulai dari Minggu, 12 November hingga Kamis, 30 November 2023.

Oleh karena itu, para peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencatat jadwal, lokasi dan ketentuan dalam tes SKD yang akan digelar Minggu besok.

Baca juga: Tes SKD CPNS Kemenperin 2023: Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi pada 9-14 November 2023

Pastikan setelah mengecek link jadwal dan lokasi SKD PPPK Bawaslu, peserta segera mencetak kartu ujian di akun SSCASN masing-masing.

Sebagai catatan peserta wajib hadir di lokasi dan jadwal yang telah ditentukan, dan tidak diperkenankan mengubah jadwal sesuai ketentuan.

Berikut Link pengumuman jadwal dan lokasi SKD PPPK Bawaslu 2023,

- Link Pengumuman Pelaksanaan SKD PPPK Bawaslu 2023: KLIK

Berita Rekomendasi

- Link Pengumuman Jadwal PPPK Bawaslu 2023: KLIK

- Link Daftar Lokasi SKD PPPK Bawaslu 2023: KLIK

- Link Tata Tertib dan Sesi Pelaksanaan SKD PPPK Bawaslu 2023: KLIK

Ketentuan Pakaian Tes SKD PPPK Bawaslu 2023

1. Kemeja putih polos lengan panjang;

2. Celana panjang/rok warna hitam dengan panjang dan belahan rok minimal dibawah lutut (tidak berbahan jeans).

3. Jilbab warna hitam (bagi wanita yang mengenakan jilbab).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas