Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Pengamat Hukum: Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Dipaksakan
Eks Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo, pengamat nilai kasus ini dipaksakan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah divonis 15 tahun terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Perkara korupsi tower BTS ini sendiri dinilai pengamat hukum terlalu dipaksakan.
Hal itu lantaran adanya penghitungan kerugian negara yang dianggap aneh dalam perkara ini. Sebab, proyek pengadaan tower BTS 4G sendiri masih berjalan hingga kini.
"Saya sudah jelaskan di pengadilan waktu jadi ahli untuk terdakwa Galumbang, bahwa jika benar proyeknya belum selesai, maka tidak mungkin dapat ditetapkan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya," kata Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Dia mengatakan semestinya proyek BTS 4G tersebut tidak masuk ke ranah pidana karena masih belum ada data dan fakta nyata tentang kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Pasalnya, menurut Chairul, proyek pembangunan BTS 4G masih berjalan dan hasilnya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat di wilayah 3T di Indonesia.
“Mengingat kasus ini belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka kasus ini tidak bisa masuk ke domain hukum pidana,” katanya.
Selain kerugian negara, keanehan juga dinilai Chairul sudah ada sejak Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Chairul Huda menilai alasan kasus korupsi menara BTS 4G Kominfo inu tetap dilanjutkan penyidikan dan dimajukan ke Pengadilan (Tipikor) oleh Kejagung karena adanya muatan politis.
Hal itu, menurutnya, bisa dilihat dari jumlah terdakwa yang terus bertambah belakangan ini.
“Jadi ada indikasi kasus ini semula adalah untuk memukul Nasdem, terlihat juga ketika terdakwanya terus nambah belakangan ini. Jadi Kejaksaan ini bertindak politis bukan pro justitia,” ujarnya.
Baca juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Johnny G Plate sebagai mantan menteri telah dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 15,5 miliar
Kemudian eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar
Adapun Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.
Ketiganya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Anang Latif, dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.