Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Enggan Komentari Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK: Ranah Yudikatif

Jokowi enggan untuk mengomentari pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Dia menegaskan putusan itu merupakan ranah yudikatif.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jokowi Enggan Komentari Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK: Ranah Yudikatif
Tribunnews/Taufik Ismail
Presiden Jokowi, di SMKN 1 Purwakarta, Jawa Barat, Kamis, (9/11/2023). Jokowi enggan untuk mengomentari pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Dia menegaskan putusan itu merupakan ranah yudikatif. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin mengomentari soal pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dilakukan pada Selasa (7/11/2023).

Jokowi mengatakan putusan itu adalah ranah yudikatif.

"Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," ujar Jokowi saat kunjungan ke Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Senada dengan Jokowi, Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan segala putusan yang terjadi di MK bukanlah ranah Istana atau eksekutif.

"Saya pikir Istana tidak mempunyai pandangan khusus karena ini proses sebuah judicial di sebuah institusi, bukan di kabinet. Jadi saya tidak masuk ke area itu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/11/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Rekam Jejak Suhartoyo, Ketua MK Terpilih Pengganti Anwar Usman

Ketika ditanya wartawan terkait isu keluarga Jokowi dalam polemik di internal MK, Moeldoko juga enggan menanggapinya.

Dia juga enggan untuk mengomentari soal pencopotan Anwar sebagai Ketua MK.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi jangan mencoba untuk menghubung-hubungkan dan menarik-narik area eskekutif ke area itu. Sekali lagi ini area yang berbeda situasinya," kata Moeldoko.

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Anwar Usman angkat bicara usai dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar merasa menjadi objek politisasi atas berbagai keputusan tersebut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman terkait putusan batas usia capres-cawapres.

"Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan."

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Selanjutnya, Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru paling lama 2x24 jam semenjak putusan dibacakan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas