Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Justice Collaborator Ditolak, Irwan Hermawan Pikir-pikir Ajukan Banding Kasus Korupsi BTS Kominfo

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Justice Collaborator Ditolak, Irwan Hermawan Pikir-pikir Ajukan Banding Kasus Korupsi BTS Kominfo
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan usai menjalani sidang vonis kasus BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023). Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Vonis penjara itu diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Irwan dihukum 6 tahun penjara.




Sebelumnya dalam tuntutan, JPU mempertimbangkan status Irwan Hermawan yang dianggap sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

Sedangkan kali ini, dalam putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa Irwan Hermawan bukanlah justice collaborator.

Alasannya, Irwan diyakini Majelis Hakim termasuk pelaku utama.

Baca juga: Hakim: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo Berkurang Jadi Rp 6,25 Triliun

"Terdakwa adalah pelaku utama yang melakukan atau turut serta melakukan penyimpangan dan termasuk telah merugikan keuangan negara yang besar," ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

BERITA TERKAIT

Alasan lainnya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Irwan Hermawan dalam perkara ini telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana berdasarkan dakwaan pertama primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menimbang bahwa terdakwa Irwan Hermawan menurut fakta persidangan dan telah dirumuskan dalam pemenuhan unsur tindak pidana," katanya.

Adapun dalam memutuskan untuk menolak status JC Irwan Hermawan ini, Majelis Hakim berpedoman pada SEMA 4/2011.

Baca juga: Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tower BTS Kominfo

"Majelis mempertimbangkan SEMA 4/2011 yang menyatakan pedoman untuk menentukan saksi pelaku yang bekerja sama adalah sebagai berikut: Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kesalahannya dan bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengadilan," ujar Hakim.

Selain hukuman penjara 12 tahun, dalam perkara ini Irwan Hermawan juga diputuskan untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara dan uang pengganti Rp 1,15 miliar.

Atas putusan Majelis Hakim yang menolak status JC-nya ini, dia akan menggunakan kesempatan masa pikir-pikir selama 7 hari.

Setelah itu, pihaknya akan menentukan sikap apakah menerima putusan pada pengadilan tingkat pertama ini atau mengajukan banding.

"Kami akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Irwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas