Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi, Gibran, Anwar Usman Dkk Masih Diproses KPK
Laporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memproses laporan dugaan nepotisme dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas usia minimal capres-cawapres.
Adapun para pihak yang dilaporkan antara lain Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Anwar Usman Hanya Tertawa Tanggapi Laporan ke KPK atas Dugaan Nepotisme
"Iya masih (berproses) dan pasti komunikasi antara pengaduan masyarakat dengan pihak pelapor kan dilakukan. Memang SOP (standar prosedur operasi) seperti itu," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Namun, jubir KPK berlatar belakang jaksa ini tak bisa memerinci sudah sejauh mana proses yang dilakukan komisi antikorupsi terhadap laporan tersebut.
Ali menyebut hal itu termasuk dalam materi yang tidak bisa diungkap.
Baca juga: Tanggapan Jokowi dan Gibran Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme
Lebih lanjut, dia menjelaskan setiap laporan yang masuk ke KPK pasti akan ditindaklanjuti pihaknya.
Kendati demikian, Ali mengimbau para pelapor yang hendak mengajukan laporan ke KPK tak mengumumkan identitas diri ke publik.
Dia merujuk UU KPK yang menyebut bahwa lembaga antirasuah itu wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor.
"Kami berharap pelapor Tipikor tidak usah mempublikasikan dirinya. Karena memang ada undang-undangnya, melindunginya termasuk KPK," sebut Ali.
Laporan adanya dugaan nepotisme dalam putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres diadukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara ke KPK pada Senin (23/10/2023).
Laporan itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Putusan itu menuai kontroversi, karena memberikan jalan kepada putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Baca juga: Selain Keluarga Jokowi, Mensesneg Pratikno dan Prabowo Turut Terseret Dugaan Nepotisme
Pasalnya, Ketua MK Anwar Usman yang memutuskan gugatan syarat capres dan cawapres itu, merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.