Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Pengumuman Jadwal SKD CPNS KPK 2023, Simak Ketentuan Pelaksanaan Ujian

Berikut link pengumuman jadwal SKD CPNS KPK 2023, beserta ketentuan pelaksanaan ujian.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Link Pengumuman Jadwal SKD CPNS KPK 2023, Simak Ketentuan Pelaksanaan Ujian
Instagram @official.kpk
Berikut link pengumuman jadwal SKD CPNS KPK 2023, beserta ketentuan pelaksanaan ujian. 

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023 telah diumumkan.

Tahapan selanjutnya bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS KPK 2023 adalah mengikuti SKD.

SKD CPNS KPK 2023 akan dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Link pengumuman jadwal SKD CPNS KPK 2023 dapat diakses melalui https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.

Jadwal SKD CPNS KPK 2023 tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor B/007/PANREKKPK/11/2023.

Dalam surat pengumuman tersebut telah terlampir daftar nomor dan nama peserta, waktu ujian, pembagian sesi serta no. urut pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023.

Baca juga: Simak Rincian Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP Tes SKD Seleksi CPNS 2023

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023

Berita Rekomendasi

1. Pelamar dengan nomor peserta dan nama yang tercantum dalam lampiran pengumuman Nomor B/007/PANREKKPK/11/2023 merupakan Pelamar yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir;

2. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur;

3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;

4. Pelamar yang akan mengikuti SKD, wajib membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
  • KTP digital asli; atau
  • Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca juga: Cek Passing Grade SKD CPNS KPK 2023, Cara Cetak Kartu Ujian hingga Jadwal Lengkapnya

5. Pelamar mengenakan pakaian, dengan ketentuan:

a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;

d. Sepatu tertutup berwarna hitam;

e. Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan;

f. Disarankan untuk tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKD.

6. Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar yang tidak dapat menunjukkan  persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan  ketentuan;

7. Pelamar WAJIB hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai

8. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri.

Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;

Baca juga: Hal-hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023

9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;

10. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran 2023/2024 tidak dipungut biaya;

11. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di
dalam lingkungan tempat pelaksanaan SK;

12. Pengantar dilarang masuk dan menunggu di lokasi ujian;

13. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas