Mahfud MD soal Keluarga Ketua BEM UI Diduga Diintimidasi: Kalau Benar, Itu Melanggar Konstitusi
Sebab, menurut Mahfud, terkait kritik yang disampaikan Ketua BEMI UI Melki tersebut, dilindungi Undang-Undang Dasar 1945
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD merespons terkait keluarga Ketua BEM UI Melki Sedek Huang diintimidasi aparat Polri dan TNI, karena mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres yang meoloskan Gibran menjadi cawapres Prabowo.
Mahfud mengatakan, jika hal tersebut terbukti kebenarannya, maka kerja aparat sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi.
Baca juga: FX Rudy Protes Keras Polisi Patroli ke Kantor PDIP Solo: Ini Intimidasi, Kecuali Itu Rumah Judi
Sebab, menurut Mahfud, terkait kritik yang disampaikan Ketua BEMI UI Melki tersebut, dilindungi Undang-Undang Dasar 1945, yakni terkait hak menyatakan berpendapat dan bersikap.
"Kalau itu benar terjadi dilakukan oleh aparat polisi itu berarti sangat tidak profesional dan melanggar konstitusi," ucap Mahfud, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
"Pertama, jangankan orang tuanya, si Melki sendiri melakukan protes seperti itu dilindungi oleh undang-undang dasar. Hak menyatakan berpendapat dan bersikap," jelas Mahfud.
Mahfud menilai, intimidasi itu tidak boleh dilakukan, baik terhadap Melki ataupun orang tuanya di desa.
Lantas, ia kemudian mengatakan, Melki dan orang tuanya harus dilindungi.
Baca juga: FX Rudy Protes Keras Polisi Patroli ke Kantor PDIP Solo: Ini Intimidasi, Kecuali Itu Rumah Judi
"Itu tidak boleh, itu pelanggaran atas azas profesionalitas dan itu tidak boleh terjadi di NKRI yang punya konstitusi yang sangat ketat untuk itu. Baik Melki maupun orang tuanya harus dilindungi," tegas Mahfud.
"Tetapi mungkin saja yang mengintimidasi Melki maupun orang tuanya Melki kalau itu hanya dengan telepon, mungkin saja sesama warga sipil mungkin. Jadi belum tentu aparat juga. Kecuali yang datang orang memeriksa lalu mengaku dari aparat. Nah itu tidak boleh," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Mahfud menyampaikan, akan mengirim tim untuk menyelidiki kebenaran kabar tersebut.
"Oleh sebab itu, saya akan mengirim tim ke sana karena kalau ini dibiarkan nanti akan terjadi lebih lanjut dalam peristiwa-peristiwa politik berikutnya," kata Mahfud.
Hal itu juga, kata Mahfud, telah diperintahkan Presiden bahwa Aparat TNI Polri harus netral dalam Pemilu.
"Perintah presiden sudah jelas aparat TNI Polri, birokrasi harus netral dalam semua peristiwa politik khusus untuk pemilu," ucapnya.