Pengembangan Kasus Pejabat Pajak Angin Prayitno, 2 Anggota Tim Pemeriksa jadi Tersangka
Untuk kebutuhan penyidikan, KPK langsung menahan kedua anak buah Angin Prayitno Aji itu selama 20 hari pertama.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
"KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Kedua tersangka itu ialah anggota tim pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu, bernama Yulmanizar dan Febrian.
Untuk kebutuhan penyidikan, KPK langsung menahan kedua anak buah Angin Prayitno Aji itu selama 20 hari pertama.
"Terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK," sebut Alex.
Sebelumnya, KPK sudah memproses hukum delapan tersangka dalam perkara ini.
Sebagai tersangka penerima adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji.
Kemudian, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdan; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan; dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak.
Sementara sebagai tersangka pemberi yaitu dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi; Konsultan Pajak PT Johnlin Baratama, Agus Susetyo; serta Kuasa Wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati.
"Putusan perkara para tersangka dimaksud saat ini telah berkekuatan hukum tetap," kata Alex.
Baca juga: Dapat Duit Panas Tower 4G Rp 15 M, Johny G Plate Tertolong Aliran ke Keuskupan dan Sosial
Alex menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka Yulmanizar dan Febrian mendapat perintah dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, dan Alfred Simanjuntak untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan para wajib pajak.
Agar keinginan para wajib pajak dapat disetujui, kata Alex, Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang.
Kemudian Yulmanizar dan Febrian melakukan kesepakatan dengan wajib pajak di lapangan.