Polda Metro Didesak Jemput Paksa Firli Bahuri, Pengacara SYL Febri Diansyah Dicegah ke LN
Update kasus dugaan korupsi di Kementan dan pemerasan SYL, Firli Bahuri didesak jemput paksa, Febri Diansyah dicegah ke LN.
Penulis: Theresia Felisiani
"Perlu juga upaya selanjutnya adalah cekal, karena saksi bisa dicekal kok (selama) 6 bulan daripada nanti pergi ke luar negeri dari Aceh ke Medan kan bisa saja ke Singapura atau Malaysia," ujar Boyamin dalam keteranganya, Rabu (8/11/2023).
Saran itu ia lontarkan sebab dirinya beranggapan, alasan Firli pergi dinas di Provinsi Aceh dinilainya sebagai suatu yang mengada-ada.
Sebab dalam jadwal kunjungan di Aceh, Firli kata Boyamin masih memiliki waktu hingga tanggal 12 November mendatang.
"Pernyataan sebelumnya mengatakan tidak mengada-ada justru ini keliatan mengada-ada. Wong masih bisa dilakukan sampai tanggal 12, memang mau ikut terus-terusan bisnya? Ya (kalau) karena untuk menghindari bisa saja ikut bis sampai tanggal 12 di Aceh," pungkasnya.
Firli Dinilai Hindari Panggilan Penyidik
Sebelumnya, Boyamin juga menilai bahwa kepergian Ketua KPK Firli Bahuri dinas ke Provinsi Aceh semata-mata hanya untuk menghindari panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Bahkan Boyamin pun menyebut alasan Firli itu terkesan mengada-ada.
Pasalnya kata Boyamin, berdasarkan jadwal kegiatan Roadshow Bus KPK 2023 di Pulau Sumatera yang ia dapati, untuk wilayah Aceh kegiatan itu baru dilaksanakan pada 9 hingga 12 November 2023 mendatang.
"Jadi Pak Firli semestinya bisa berangkat besok aja pagi atau siang, toh beliau tidak harus hadir tanggal 9. Saya cek penerbangan pagi dari Jakarta ke Medan ada," ujar Boyamin.
"Jadi bedasarkan data diatas alasan Pak Firli dinas ke Aceh itu mengada-ada, yang mengada-ads memang pimpinan KPK dengan segala aktivitasnya," sambungnya.
Terlebih menurut Boyamin, padahal biasanya untuk kegiatan tersebut jarang dihadiri langsung oleh Ketua KPK melainkan hanya dihadiri oleh wakil ketua.
Oleh sebabnya ia pun beranggapan, bahwa kepergian Firli ke Aceh hanya alasan dirinya untuk menghindar dari panggilan penyidik di Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan SYL.
"Menurut saya ini hanya alasan untuk menghindari pemanggilan hari ini. Dan saya kembali pada pernyataan saya sebelumnya, penyidik Polda bisa meneruskan untuk gelar perkara, penetapan tersangka, atau upaya mejemput paksa, macam-macam lah," pungkasnya.
Untuk informasi, Firli sejatinya akan kembali diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa (7/11/2023).
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kali untuk Firli setelah dirinya menghadiri pemanggilan yang pertama pada Selasa (24/10/2023) di Bareskrim Polri.