Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Didesak Jemput Paksa Firli Bahuri, Pengacara SYL Febri Diansyah Dicegah ke LN

Update kasus dugaan korupsi di Kementan dan pemerasan SYL, Firli Bahuri didesak jemput paksa, Febri Diansyah dicegah ke LN.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Polda Metro Didesak Jemput Paksa Firli Bahuri, Pengacara SYL Febri Diansyah Dicegah ke LN
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Pengacara SYL yang juga mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Update kasus dugaan korupsi di Kementan dan pemerasan SYL, Firli Bahuri didesak jemput paksa, Febri Diansyah dicegah ke LN. 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian masih berproses di KPK.

Terkini KPK mencegah kuasa hukum eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Luar Negeri.

Sang klien, SYL disebut Febri Diansyah sedang dibantarkan oleh KPK ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam. 

Baca juga: Perjalanan Karier Febri Diansyah, Mantan Juru Bicara KPK yang Terseret Kasus Korupsi SYL

Masih berhubungan dengan kasus ini, Polda Metro Jaya didesak untuk menjemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri.

Diketahui harusnya Firli Bahuri memenuhi pemeriksaan di Polda Metro pada Selasa (7/11/2023) tapi dia hadir dengan alasan ada tugas dinas di Aceh.

Pemeriksaa ini terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL.

Sementara itu, Polda Metro Jaya tak bergeming soal desakan jemput paksa ke SYL.

 

Polisi Diminta Jemput Paksa Firli Bahuri

Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan Polda Metro Jaya menjemput paksa Ketua KPK, Firli Bahuri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini setelah Firli lebih memilih terbang ke Aceh untuk tugas dinas bersamaan dengan jadwal pemeriksaan pada Selasa (7/11/2023).

Berita Rekomendasi

Padahal, kegiatan dinas itu baru dilakukan pada Kamis (9/11/2023) besok.

"Jadi kalau Firli tidak datang datang, hanya ada 2 langkah yang dilakukan. Jemput paksa karena firli nih masih saksi, kemudian firli diperiksa," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Sugeng mengatakan penyidik dalam melakukan gelar perkara penetapan tersangka harus menunggu keterangan tambahan Firli untuk menguatkan temuan penyidikan selama ini.

"Setelah Firli diperiksa, baru dilakukan gelar perkara. Gelar perkara sebelumnya, sebelum firli diperiksa ini, menurut saya belum lengkap karena ada perkembangan kemudian hasil pemeriksaan saksi-saksi lain, sebelum firli diperiksa misalnya alat bukti dari KPK, surat-surat dari KPK, alat bukti ahli ya, kemudian ajudan yang diperiksa," tuturnya.

"Ini kan pemeriksaan yang harus dikonfirmasi kepada saksi FB. Kalo sudah dikonfirmasi, semua hasil pemeriksaan dikonfirmasi kepada saksi FB, apapun jawaban saksi FB baru dilakukan gelar perkara. Nah gelar perkara ini yang sangat menentukan," sambungnya.

MAKI Sarankan Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyarankan agar Polda Metro Jaya mencekal Ketua KPK Firli Bahuri agar tak melarikan diri ke luar negeri di tengah proses penyidikan kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, bahwa upaya cekal itu bisa dilakukan Polda Metro sebagai langkah lanjutan agar eks petinggi Polri itu tak berpergian ke luar negeri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas