Polda Metro Didesak Jemput Paksa Firli Bahuri, Pengacara SYL Febri Diansyah Dicegah ke LN
Update kasus dugaan korupsi di Kementan dan pemerasan SYL, Firli Bahuri didesak jemput paksa, Febri Diansyah dicegah ke LN.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian masih berproses di KPK.
Terkini KPK mencegah kuasa hukum eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Luar Negeri.
Sang klien, SYL disebut Febri Diansyah sedang dibantarkan oleh KPK ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam.
Baca juga: Perjalanan Karier Febri Diansyah, Mantan Juru Bicara KPK yang Terseret Kasus Korupsi SYL
Masih berhubungan dengan kasus ini, Polda Metro Jaya didesak untuk menjemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri.
Diketahui harusnya Firli Bahuri memenuhi pemeriksaan di Polda Metro pada Selasa (7/11/2023) tapi dia hadir dengan alasan ada tugas dinas di Aceh.
Pemeriksaa ini terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke SYL.
Sementara itu, Polda Metro Jaya tak bergeming soal desakan jemput paksa ke SYL.
Polisi Diminta Jemput Paksa Firli Bahuri
Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan Polda Metro Jaya menjemput paksa Ketua KPK, Firli Bahuri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini setelah Firli lebih memilih terbang ke Aceh untuk tugas dinas bersamaan dengan jadwal pemeriksaan pada Selasa (7/11/2023).
Padahal, kegiatan dinas itu baru dilakukan pada Kamis (9/11/2023) besok.
"Jadi kalau Firli tidak datang datang, hanya ada 2 langkah yang dilakukan. Jemput paksa karena firli nih masih saksi, kemudian firli diperiksa," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).
Sugeng mengatakan penyidik dalam melakukan gelar perkara penetapan tersangka harus menunggu keterangan tambahan Firli untuk menguatkan temuan penyidikan selama ini.
"Setelah Firli diperiksa, baru dilakukan gelar perkara. Gelar perkara sebelumnya, sebelum firli diperiksa ini, menurut saya belum lengkap karena ada perkembangan kemudian hasil pemeriksaan saksi-saksi lain, sebelum firli diperiksa misalnya alat bukti dari KPK, surat-surat dari KPK, alat bukti ahli ya, kemudian ajudan yang diperiksa," tuturnya.
"Ini kan pemeriksaan yang harus dikonfirmasi kepada saksi FB. Kalo sudah dikonfirmasi, semua hasil pemeriksaan dikonfirmasi kepada saksi FB, apapun jawaban saksi FB baru dilakukan gelar perkara. Nah gelar perkara ini yang sangat menentukan," sambungnya.
MAKI Sarankan Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyarankan agar Polda Metro Jaya mencekal Ketua KPK Firli Bahuri agar tak melarikan diri ke luar negeri di tengah proses penyidikan kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, bahwa upaya cekal itu bisa dilakukan Polda Metro sebagai langkah lanjutan agar eks petinggi Polri itu tak berpergian ke luar negeri.
"Perlu juga upaya selanjutnya adalah cekal, karena saksi bisa dicekal kok (selama) 6 bulan daripada nanti pergi ke luar negeri dari Aceh ke Medan kan bisa saja ke Singapura atau Malaysia," ujar Boyamin dalam keteranganya, Rabu (8/11/2023).
Saran itu ia lontarkan sebab dirinya beranggapan, alasan Firli pergi dinas di Provinsi Aceh dinilainya sebagai suatu yang mengada-ada.
Sebab dalam jadwal kunjungan di Aceh, Firli kata Boyamin masih memiliki waktu hingga tanggal 12 November mendatang.
"Pernyataan sebelumnya mengatakan tidak mengada-ada justru ini keliatan mengada-ada. Wong masih bisa dilakukan sampai tanggal 12, memang mau ikut terus-terusan bisnya? Ya (kalau) karena untuk menghindari bisa saja ikut bis sampai tanggal 12 di Aceh," pungkasnya.
Firli Dinilai Hindari Panggilan Penyidik
Sebelumnya, Boyamin juga menilai bahwa kepergian Ketua KPK Firli Bahuri dinas ke Provinsi Aceh semata-mata hanya untuk menghindari panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Bahkan Boyamin pun menyebut alasan Firli itu terkesan mengada-ada.
Pasalnya kata Boyamin, berdasarkan jadwal kegiatan Roadshow Bus KPK 2023 di Pulau Sumatera yang ia dapati, untuk wilayah Aceh kegiatan itu baru dilaksanakan pada 9 hingga 12 November 2023 mendatang.
"Jadi Pak Firli semestinya bisa berangkat besok aja pagi atau siang, toh beliau tidak harus hadir tanggal 9. Saya cek penerbangan pagi dari Jakarta ke Medan ada," ujar Boyamin.
"Jadi bedasarkan data diatas alasan Pak Firli dinas ke Aceh itu mengada-ada, yang mengada-ads memang pimpinan KPK dengan segala aktivitasnya," sambungnya.
Terlebih menurut Boyamin, padahal biasanya untuk kegiatan tersebut jarang dihadiri langsung oleh Ketua KPK melainkan hanya dihadiri oleh wakil ketua.
Oleh sebabnya ia pun beranggapan, bahwa kepergian Firli ke Aceh hanya alasan dirinya untuk menghindar dari panggilan penyidik di Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan SYL.
"Menurut saya ini hanya alasan untuk menghindari pemanggilan hari ini. Dan saya kembali pada pernyataan saya sebelumnya, penyidik Polda bisa meneruskan untuk gelar perkara, penetapan tersangka, atau upaya mejemput paksa, macam-macam lah," pungkasnya.
Untuk informasi, Firli sejatinya akan kembali diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa (7/11/2023).
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kali untuk Firli setelah dirinya menghadiri pemanggilan yang pertama pada Selasa (24/10/2023) di Bareskrim Polri.
Hingga kini, sebanyak 72 orang saksi dan saksi ahli sudah dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Namun, hingga saat ini polisi belum menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.
Pejabat Polda Metro Kompak Bungkam
Pejabat Polda Metro Jaya masih bungkam terkait absennya Ketua KPK, Firli Bahuri dalam pemanggilan yang kedua soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabar soal kepastian tidak hadirnya Firli dalam panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023) itu baru dikonfirmasi oleh pihak KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Firli akan absen karena sudah mempunyai agenda lain yang bersamaan dengan pemanggilan tersebut.
"Itu informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat kesana soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus dan juga Hakordia di Aceh," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023) kemarin.
"Saat ini posisi ada di Aceh ya KPK di sana teman-teman ada beberapa kegiatan yang dihadiri oleh ketua KPK nantinya sehingga sudah berkirim surat untuk mengkonfirmasi gitu ya ke ketidakhadiran," sambungnya.
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto soal kabar tersebut.
Namun, pesan kami hanya dibaca tanpa adanya balasan terkait kepastian kehadiran Firli Bahuri.
Hal tersebut juga dilakukan oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto yang ditemui awak media dalam acara Rakorbin SDM & PNS Polri di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Suyudi enggan berkomentar ketika ditanya soal kepastian tidak hadirnya Firli. Seusai acara, Suyudi tidak menggubris pertanyaan yang dilayangkan awak media dan memilih langsung meninggalkan lokasi.
Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga melakukan hal yang sama.
Pesan yang dilayangkan sejak Senin (6/11/2023) kemarin tidak mendapatkan balasan dari Ade hingga hari ini.
Tersangkut Kasus SYL, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga advokat dalam penanganan kasus dugaan korupsi di mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Permintaan cegah tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
"Pihak dimaksud adalah advokat," imbuhnya.
Ali mengatakan pengajuan cegah yang pertama ini dilakukan untuk enam bulan ke depan.
Proses pencegahan ini dapat diperpanjang sewaktu-waktu sesuai kebutuhan penyidikan.
"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga advokat yang dicegah KPK ialah eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang, dan bekas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Dihubungi terpisah, Febri belum mengetahui dirinya dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK.
Dia memastikan tugasnya sebagai advokat dalam perkara Syahrul Yasin Limpo sudah sesuai prosedur.
"Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023).
Febri cs sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus SYL pada Senin (2/10/2023).
Saat itu Febri mengaku dia dan Rasamala diperiksa dalam kasus ini terkait kewenangannya sebagai advokat.
"Apa saja yang disampaikan pada pokoknya yang disampaikan yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.
"Jadi poin itu yang ditanyakan dan tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jadi ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat adalah penegak hukum, kemudian advokat itu memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi sampai dengan beberapa aturan-aturan yang lainnya yang terkait," imbuhnya.
Diketahui KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.
Teruntuk SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Polisi Didesak Terbuka Soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL Agar Tak Diintervensi Kepentingan Politik
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Di antaranya Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan Arief Sofian; Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2011-sekarang M. Yunus; Fungsional Medik Veteriner Maidaswar.
Kemudian Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2020-2021 Isnar Widodo; Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Lukman Irwanto; dan Staf Khusus Mentan Imam Mujahidin Fahmid. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.