Susul Johnny G Plate dkk, 3 Terdakwa Swasta Bakal Divonis Terkait Kasus BTS Hari Ini
Tiga terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS bakal menghadapi vonis Majelis Hakim hari ini, Kamis (9/11/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS bakal menghadapi vonis Majelis Hakim hari ini, Kamis (9/11/2023).
Mereka ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
"Kamis, 9 November 2023. Putusan. Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Bacakan Duplik, Pihak Terdakwa Singgung Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Agenda putusan ini juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.
Berdasarkan agenda yang ditetapkan di persidangan sebelumnya, putusan akan dibacakan sejak pagi hari.
"Rencanya putusan Kamis pagi," kata Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
Untuk informasi, putusan terhadap tiga terdakwa swasta ini digelar sehari setelah eks Menkominfo Johnny G Plate dionis 15 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Kemudian Johnny G Plate juga dihukum untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 15,5 miliar
Selain Johnny Plate, pada hari yang sama juga eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar
Adapun Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.
Vonis tehadap ketiganya dibacakan oleh Majelis yang diketuai oleh Hakim Fahzal Hendri.
Sedangkan dalam perkara yang Majelisnya diketuai oleh Hakim Dennie Arsan, para terdakwanya telah dituntut 6 hingga 15 tahun penjara.
Irwan Hermawan telah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 7 miliar.
Kemudian Galumbang Menak telah dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.
Lalu Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.