Ini Alasan MUI Bolehkan Zakat dari Muslim Indonesia Disalurkan untuk Jihad Kemerdekaan Palestina
MUI menyampaikan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
Hal tersebut berkenaan dengan dikeluarkannya fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Meski demikian, Asrorun menyampaikan dalam keadaan darurat dan mendesak, zakat boleh diberikan kepada mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh.
"Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina," kata Asrorun dalam konferensi pers di kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Fatwa MUI: Haram Beli Produk Pendukung Agresi Israel ke Palestina
Terkait hal tersebut, Asrorun menegaskan saat ini dukungan terhadap kemerdekaan Palestina hukumnya wajib.
"MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim hari ini," ungkapnya.
Adapun fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Baca juga: Instruksi MUI: Gencarkan Khutbah Tentang Palestina untuk Bangkitkan Empati dan Solidaritas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.