Instruksi MUI: Gencarkan Khutbah Tentang Palestina untuk Bangkitkan Empati dan Solidaritas
MUI menegaskan, khotbah tentang dukungan kemerdekaan Palestina harus tetap digencarkan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, khotbah tentang dukungan kemerdekaan Palestina harus tetap digencarkan.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, khotbah atau dakwah terkait hal itu menjadi tugas dan tanggung jawab umat muslim, di samping memberikan bantuan secara finansial.
Asrorun menyampaikan, hal tersebut juga sebagai sarana edukasi bagi anak tentang kewajiban melindungi Palestina sebagai lokasi berdirinya tempat suci umat Islam, yakni Masjid Al Aqsa.
"Ini (khotbah atau dakwah) bagian dari tugas, tanggung jawab keagamaan dan juga kemanusiaan kita disamping soal doa, soal bantuan kita secara finansial baik yang wajib, maupun yang sunnah," kata Asrorun Niam, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
"Kita juga menceritakan kepada anak cucu, bahwa di Palestina ada tempat suci masjid Al Aqsa yang harus dilindungi, karena dia menjadi salah satu dari tiga masjid yang disucikan oleh Baginda Rasulullah SAW. Bahkan menjadi kiblat umat Islam di awal sebelum Masjidil Haram," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Asrorun, melalui khotbah, membangun juga komitmen mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel.
"Iya, jadi membangun satu komitmen mengenai perjuangan kemerdekaan dan dukungan kita tanpa syarat terhadap kemerdekaan Palestina. Termasuk edukasi kepada anak-anak, termasuk mengingatkan kepada jamaah karena kadang enggak sampai, bisa jadi kemudian tidak cukup memiliki empati," kata Asrorun.
Karena itu, jelasnya, pesan-pesan mengenai dukungan kemerdekaan Palestina perlu disampaikan untuk membangun empati dan solidaritas umat muslim.
Baca juga: Breaking News, MUI Terbitkan Fatwa Dukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram
"Maka pesan itu disampaikan agar muncul sensitivitas, muncul solidaritas, dan juga muncul perasaan saling memiliki ketika saudara-saudara kita di Palestina sedang dalam situasi duka, kita mengalami duka yang sama," ucap Asrorun.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel.
Hal tersebut dibahas melalui fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.
Baca juga: Cara Israel Mendanai Perang di Gaza: Ekspor Senjata, Jual Kurma dan Sumbangan AS
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara intensif terkait fatwa tersebut.
"Inti dari fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim hari ini," ucap Asrorun Niam, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
"Sebaliknya, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung atau tidak langsung, hukumnya haram," jelasnya.
Baca juga: Sekeliling RS Indonesia di Gaza Digempur Roket Israel, Tiga Relawan WNI Terjebak di Basement
Salah satu dukungan secara tidak langsung kepada Israel, jelasnya, melalui pembelian produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.
"Seperti misalnya dengan membeli produk produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," katanya.
Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:
Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Lebih lanjut, Asrorun menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.
Rekomendasi itu, yakni:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Asrorun mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dan dukungan umat muslim di Indonesia bagi perjuangan kemerdekaan bangsa.
Selain itu juga, sebagai perlawanan terhadap agresi serta upaya pemusnahan kemanusiaan.
"Karena itu, MUI mengimbau kepada setiap umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata Asrorun.
Sebagai informasi, puluhan ribu rakyat Palestina menjadi korban kekejaman agresi militer Israel, yang semakin hari kian membabi buta.
Sejumlah pihak menyebut kekejaman Israel terhadap Palestina itu sudah tergolong genosida.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.