Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kawan Eks Dirut BAKTI Akan Banding Kasus BTS Imbas Justice Collaborator Ditolak

Permohonan justice collaborator ditolak, terdakwa Irwan Hermawan bakal ajukan banding di perkara korupsi pembangunan tower BTS.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kawan Eks Dirut BAKTI Akan Banding Kasus BTS Imbas Justice Collaborator Ditolak
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan usai menjalani sidang vonis kasus BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023). Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus tersebut. Permohonan justice collaborator ditolak, terdakwa Irwan Hermawan bakal ajukan banding 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak permohonan justice collaborator kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif itu.

Atas penolakan status justice collaborator atau saksi pelaku itu, tim penasihat hukum Irwan Hermawan memastikan bakal mengupayakan banding.

"Ya tentu, kalau saya pasti minta supaya banding," ujar penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. 

Baca juga: Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara, Bebas dari Jerat Pencucian Uang Korupsi BTS Kominfo

Menurut Maqdir, Majelis Hakim telah keliru menganggap Irwan Hermawan sebagai salah satu pelaku utama.

Sebab, kliennya hanya berperan mengambil dan mengantar uang atas arahan Anang Achmad Latif.

"Apa yang dia lakukan hanya sekedar mengikuti membantu permintaan Pak Anang untuk mengambil uang dan menyerahkan uang. Beliau sendiri kan tidak punya kewenangan apapun selain dari kurir," kata Maqdir.

BERITA TERKAIT

Selain status JC yang ditolak, upaya banding atas putusan perkara Irwan ini disebut-sebut bakal mengkaji ulang mengenai kerugian negara dan uang pengganti yang dibebankan kepada Irwan Hermawan.

"Vonis 12 tahun untuk IH akan kami uji persepektifnya ke Majelis yang levelnya lebih tinggi, tentu disertai  kajian yang seksama, terutama terkait soal peran serta, kerugian negara, soal fee proyek, uang pengganti dan penolakan JC yang diajukan JPU dan terdakwa," kata Handika Hongowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan.

Irwan Hermawan.
Irwan Hermawan. (Ist)

Dengan hukuman 12 tahun penjara, maka pengakuan Irwan mengenai aliran uang dalam kasus korupsi ini dinilai tak ada harganya.

Ke depannya, dikhawatirkan tak ada lagi yang bersedia menjadi JC dalam pengungkapan kasus korupsi.

"Nanti nya tidak akan ada lagi yang mau menjadi JC. yang pada akhirnya akan berdampak menyulitkan APH lainya dalam pengungkapan kasus kasus besar," kata Handika.

Dalam perkara ini, Irwan Hermawan selain divonis 12 tahun penjara, juga mesti membayar denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian hakim juga memvonis Irwan Hermawan untuk membayar uang pengganti Rp 1,15 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas