Kawan Eks Dirut BAKTI Akan Banding Kasus BTS Imbas Justice Collaborator Ditolak
Permohonan justice collaborator ditolak, terdakwa Irwan Hermawan bakal ajukan banding di perkara korupsi pembangunan tower BTS.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Theresia Felisiani
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Irwan Hermawan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Justice Collaborator Ditolak, Irwan Hermawan Pikir-pikir Ajukan Banding Kasus Korupsi BTS Kominfo
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Irwan telah dituntut 6 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Irwan untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 7 miliar.
Dalam tuntutannya juga, jaksa menilai bahwa Irwan Hermawan merupakan justice collaborator atau saksi pelaku.
"Menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (30/10/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca tanpa iklan