Kawan Eks Dirut BAKTI Akan Banding Kasus BTS Imbas Justice Collaborator Ditolak
Permohonan justice collaborator ditolak, terdakwa Irwan Hermawan bakal ajukan banding di perkara korupsi pembangunan tower BTS.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Irwan Hermawan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Justice Collaborator Ditolak, Irwan Hermawan Pikir-pikir Ajukan Banding Kasus Korupsi BTS Kominfo
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Irwan telah dituntut 6 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Irwan untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 7 miliar.
Dalam tuntutannya juga, jaksa menilai bahwa Irwan Hermawan merupakan justice collaborator atau saksi pelaku.
"Menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (30/10/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.