Kawan Eks Dirut BAKTI Akan Banding Kasus BTS Imbas Justice Collaborator Ditolak
Permohonan justice collaborator ditolak, terdakwa Irwan Hermawan bakal ajukan banding di perkara korupsi pembangunan tower BTS.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak permohonan justice collaborator kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif itu.
Atas penolakan status justice collaborator atau saksi pelaku itu, tim penasihat hukum Irwan Hermawan memastikan bakal mengupayakan banding.
"Ya tentu, kalau saya pasti minta supaya banding," ujar penasihat hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.
Baca juga: Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara, Bebas dari Jerat Pencucian Uang Korupsi BTS Kominfo
Menurut Maqdir, Majelis Hakim telah keliru menganggap Irwan Hermawan sebagai salah satu pelaku utama.
Sebab, kliennya hanya berperan mengambil dan mengantar uang atas arahan Anang Achmad Latif.
"Apa yang dia lakukan hanya sekedar mengikuti membantu permintaan Pak Anang untuk mengambil uang dan menyerahkan uang. Beliau sendiri kan tidak punya kewenangan apapun selain dari kurir," kata Maqdir.
Selain status JC yang ditolak, upaya banding atas putusan perkara Irwan ini disebut-sebut bakal mengkaji ulang mengenai kerugian negara dan uang pengganti yang dibebankan kepada Irwan Hermawan.
"Vonis 12 tahun untuk IH akan kami uji persepektifnya ke Majelis yang levelnya lebih tinggi, tentu disertai kajian yang seksama, terutama terkait soal peran serta, kerugian negara, soal fee proyek, uang pengganti dan penolakan JC yang diajukan JPU dan terdakwa," kata Handika Hongowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan.
Dengan hukuman 12 tahun penjara, maka pengakuan Irwan mengenai aliran uang dalam kasus korupsi ini dinilai tak ada harganya.
Ke depannya, dikhawatirkan tak ada lagi yang bersedia menjadi JC dalam pengungkapan kasus korupsi.
"Nanti nya tidak akan ada lagi yang mau menjadi JC. yang pada akhirnya akan berdampak menyulitkan APH lainya dalam pengungkapan kasus kasus besar," kata Handika.
Dalam perkara ini, Irwan Hermawan selain divonis 12 tahun penjara, juga mesti membayar denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian hakim juga memvonis Irwan Hermawan untuk membayar uang pengganti Rp 1,15 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Irwan Hermawan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Justice Collaborator Ditolak, Irwan Hermawan Pikir-pikir Ajukan Banding Kasus Korupsi BTS Kominfo
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Irwan telah dituntut 6 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Irwan untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 7 miliar.
Dalam tuntutannya juga, jaksa menilai bahwa Irwan Hermawan merupakan justice collaborator atau saksi pelaku.
"Menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (30/10/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.