Kemenkumham Sebut Wamenkumham Eddy Hiariej Kini Berada di Luar Kota
Kemenkumham menyebut Wamenkumham Eddy Hiariej kini sedang berada di luar kota. Namun, tak dirinci lebih lanjut lokasi spesifiknya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lalu di mana sekarang Eddy Hiariej? Pihak Kemenkumham menyebut Wamenkumham Eddy Hiariej kini sedang berada di luar kota. Namun, tak dirinci lebih lanjut lokasi spesifiknya.
Karo Humas Kemenkumham Hantor Situmorang mengatakan Eddy Hiariej belum berkantor di Jakarta.
"Belum ke kantor, beliau masih di luar kota," kata Hantor saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).
Sebelumnya, KPK menyatakan terus mengumpulkan dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca juga: Wamenkumham Tersangka, Mahfud MD: Ini Bukti KPK Tidak Pandang Bulu
Selain mengumpulkan alat bukti, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan alat bukti, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, pasti kami agendakan ke depan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Ali mengatakan, tidak hanya mengandalkan tim penyidik, KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pengumpulan data.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK, untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham. Sudah mendapat banyak data," kata Ali.
"Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," imbuhnya.
Ali memastikan KPK akan membuka dan transparan dalam penanganan setiap kasus.
Dia meminta media agar bersabar menunggu update-update penyidikan yang mereka lakukan.
"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara, karena tentu kamu tidak ingin grasah-grusuh. Tentu kami ingin menyampaikan aspek formil, materil, dari perkara itu sendiri," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.