Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Link Perubahan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS PPATK 2023, Dilaksanakan pada 12-18 November 2023

Link pengumuman perubahan jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2023.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Link Perubahan Jadwal dan Lokasi SKD CPNS PPATK 2023, Dilaksanakan pada 12-18 November 2023
ppatk.go.id
Pengumuman perubahan jadwal dan lokasi SKD CPNS PPATK 2023 - Link pengumuman perubahan jadwal dan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2023. 

2. Peserta wajib membawa dan menunjukkan kepada Panitia Seleksi:

- KTP elektronik Asli atau KTP asli

- Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN asli.

Baca juga: 45 Link Pantau Live Score Hasil SKD CPNS 2023: Kemenkumham, KPK, Kejaksaan, Kemendikbud

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan Panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.

4. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

5. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa;

6. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

Berita Rekomendasi

7. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan Kesehatan.

10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Alex Suban/Alex Suban)

Baca juga: Hasil Tes CAT CPNS 2023 Bisa Dipantau Langsung oleh Peserta

Larangan Peserta SKD CPNS PPATK 2023

1. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun

Seperti kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas