Nilai Passing Grade Ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023
Berikut nilai passing grade atau nilai ambang batas ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, lengkap dengan materi kisi-kisi dan jadwalnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak nilai Passing Grade SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, lengkap dengan materi kisi-kisi dan jadwal terbarunya.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan pada tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK 2023.
Pada masing-masing seleksi akan ditentukan nilai ambang batas atau passing grade sebagai penentuan kelulusannya.
Nilai ambang batas pada peserta CPNS dan PPPK berbeda-beda.
Nilai passing grade akan menjadi penentu apakah peserta dapat melanjutkan pada tahap berikutnya atau tidak.
Selain itu materi atau kisi-kisi SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK juga berbeda.
Baca juga: Materi Apa Saja yang Dikerjakan pada Tes SKD CPNS 2023? Simak Selengkapnya
Passing Grade SKD CPNS dan PPPPK 2023
Berdasarkan Surat Edaran Keputusan Menteri PANRB Nomor 649, 651, 652 Tahun 2023, Passing grade CPNS dan PPPK 2023 ini telah dirilis sebagai penentu kelolosan tes seleksi SKD.
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas CPNS 2023
Untuk peserta CPNS 2023 akan mengikuti tes SKD yang meliputi tiga materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).
Pada SKD ini terdapat passing grade, jumlah soal, dan bobot soal.
a. Passing Grade SKD CPNS 2023 Peserta Umum
- TWK: 65
- TIU: 80
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.