Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Menpora Dito Ariotedjo Namanya Muncul di Vonis Johnny Plate: Baca Putusannya yang Lengkap

Menpora Dito Ariotedjo angkat bicara mengenai namanya yang masuk dalam berkas putusan kasus BTS Kominfo untuk terdakwa Menkominfo Johnny G Plate.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Menpora Dito Ariotedjo Namanya Muncul di Vonis Johnny Plate: Baca Putusannya yang Lengkap
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo memenuhi panggilan sebagai saksi sidang perkara korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Diketahui sebelumnya, jaksa mengajukan pemanggilan saksi tambahan, yakni Dito Ariotedjo, dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Karena diduga Menpora Dito Ariotedjo menerima uang Rp 27 miliar yang diungkap komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS Kominfo. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo angkat bicara mengenai namanya yang masuk dalam berkas putusan kasus BTS Kominfo untuk terdakwa Menkominfo Johnny G Plate.

Saat ditanya hal tersebut Dito Ariotedjo tidak mau menjawab panjang lebar.

Ia hanya meminta awak media untuk membaca putusan tersebut.

"Baca keputusannya aja," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, (10/11/2023).

Menurut Dito apa yang disampaikan hakim dalam putusan sidang Johnny Plate bukan lah bagian dari pertimbangan.

Baca juga: Susul Johnny G Plate dkk, 3 Terdakwa Swasta Bakal Divonis Terkait Kasus BTS Hari Ini

"Kan, bukan menimbang, baca putusannya aja yang lengkap," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasukkan aliran uang yang diterima sejumlah pihak sebagai pertimbangan dalam putusan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Termasuk di antaranya, aliran ke Menpora Dito Ariotedjo dan Komisi I DPR.

Kepada Dito Ariotedjo, Majelis mempertimbangkan fakta persidangan adanya penyerahan Rp 27 miliar oleh Irwan Hermawan, kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

Baca juga: Vonis Kasus Korupsi BTS 4G: Johnny G Plate Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar

"Bahwa pada November-Desember 2022 bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotwdjo sebesar 27 miliar rupiah," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan eks Menkominfo Johnny G Plate dkk, Rabu (10/11/2023).

Uang itu diserahkan dalam rangka menghentikan proses penegakan hukum proyek BTS yang saat itu mulai ditangani Kejaksaan Agung.

Namun dalam pertimbangan yang dibacakan, Majelis tak mengungkap siapa orang di balik Dito Ariotedjo untuk pengamanan perkara BTS ini.

Termasuk sosok Haji Onny yang namanya disangkut-pautkan dengan Dito Ariotedjo dalam fakta persidangan sebelumnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas